
MataMaduraNews.com – PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan sedang mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni  Perda Penyelenggaraan Ketertiban Sosial. Perda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Direktor Akademi Keperawatan, dan Bagian Pemerintahan Desa, Kamis (26/01/2017).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya kemarin (Kamis, 26/01/2017, red) sedang membahas Perda baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial ke Provinsi,†ucap Sekretaris Satpol PP, Amin Djakfar kepada MataMaduraNews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (27/01/2017).
Perda baru yang sedang diupayakan oleh Bumi Gerbang Salam ini meliputi para pengemis, pengamen, dan lain sebagainya. “Sumenep sudah memiliki itu. Kami berupaya akan menertibkan para peminta-minta, pengamen, dan lain sebagainya,†tegasnya.
Pria yang biasa disapa Amin membeberkan hasil pengajuannya kepada Bagian Hukum Provinsi Jatim. Setelah melakukan pengecekan, pihak Provinsi menyatakan judul dan isi sesuai. “Bagian Hukum mengatakan judul dan isinya sesuai, cuman ada yang direvisi beberapa,†tambah Amin.
Saat ini draf Perda tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Sosial sedang ditangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pamekasan, Nur Aini.
Reporter: Syahid, Mata Pamekasan | Editor: Anwar