Pemerintahan

Parah! Jampes Tuding 24 Mutasi Jabatan OPD Sumenep Cacat Hukum, Sekda Jawab Begini

×

Parah! Jampes Tuding 24 Mutasi Jabatan OPD Sumenep Cacat Hukum, Sekda Jawab Begini

Sebarkan artikel ini
Mutasi 24 OPD Sumenep Dinilai Cacat Hukum
Jampes saat audiensi dengan Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, Kamis (5/12/2019). (Foto R IST/Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Jaringan Mahasiswa Pemuda Sumenep (Jampes) menuding 24 mutasi jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cacat hukum.

Sebanyak 24 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dinilai tak sesuai aturan itu, yakni 3 Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), 1 Staf Ahli, 16 kepala OPD dan 4 pejabat eselon III.

Namun, yang menjadi atensi Jampes dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Rasiyadi di aula Pemkab Sumenep, Kamis (5/12/2019) pagi tadi, hanya fokus pada 16 kepala OPD.

Juru Bicara Jampes, Ahmad Hamdan mengatakan, panitia seleksi (Pansel) cacat hukum karena salah satu anggota, yakni Titik Suryati, sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah habis masa jabatannya.

“Sebagaimana dijelaskan di UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 117 disebutkan masa jabatan JPT itu maksimal 5 tahun,” kata Hamdan, Kamis (5/12/2019).

Berdasarkan aturan itu, jabatan Titik mestinya berakhir pada bulan Desember 2018 terhitung masa jabatan dimulai sejak 2014. Sehingga, yang bersangkutan tidak memilki wewenang dan dilarang mengambil keputusan, serta tindakan-tindakan secara hukum maupun administrasi.

“Jadi, mutasi yang dilakukan pada 25 April 2019 lalu tidak sah. Sebab Pansel dalam melakukan uji kompetensi tidak melakukan wawancara. Pansel hanya melakukan rekam jejak atau track record,” ungkap Hamdan.

Padahal, lanjut dia, dalam penjelasan Pasal 131 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017 sangat jelas bahwa yang dimaksud uji kompetensi, yaitu rekam jejak dan wawancara. Maka dari itu, uji kompetensi yang dilakukan cacat hukum dan batal menurut hukum.

“Koordinasi yang dilakukan oleh BKPSDM juga tidak sah, sebab hanya dilakukan satu kali tahapan. Mestinya dua kali,” imbuh Hamdan.

Belum lagi, posisi Titik Suryati sebagai kepala BKPSDM waktu itu tidak berhak melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, jabatan sebagai kepala BKPSDM tidak sah disebabkan jabatan kepala kadaluwarsa secara hukum.

Tak berhenti di situ, Jampes juga menyebut Bambang Irianto tidak memenuhi syarat untuk dinagkat ssbagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, karena tidak sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

“Dia tidak memiliki sertifikasi teknis dari organisasi profesi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 131 ayat 3 PP 11 tahun 2017,” terang Hamdan.

Karena itu, pihaknya meminta Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim agar mencabut dan meninjau ulang SK pengangkatan Kepala OPD pada 25 April 2019 lalu.

Kemudian, Sekda sebagai Ketua Pansel dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga diminta bertanggung jawab secara hukum atas dilantiknya kepala OPD itu.

“Kami juga meminta Bupati dan Sekda untuk ke-16 Kepala OPD agar mengembalikan kerugian Negara ke kas Negara sebagai dampak dari cacat hukum tersebut,” tegas Hamdan.

Sementara itu, Sekda Sumenep Edy Rasiyadi tampak santai mennaggapi tiga tuntuan Jampes.  Ia menjelaskan bahwa dalam proses tahapan rotasi dan mutasi kemarin sesuai assesment dan aturan yang berlaku.

“Intinya semua yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Tidak ada masalah,” ujar Sekda, singkat.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan