Matamaduranews.com -BANGKALAN-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melakukan pengangkutan terhadap beberapa barang yang ditengarai milik pedagang di halaman Stadion Gelora Bangkalan Kamis, (01/11/18).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Barang yang diangkut antara lain sebuah mesin diesel, 3 buah ember plastik, 1 buah tereppal besar, 3 buah lencak, 1 buah meja papan beserta gerobak, mainan dan kursi plastik. Semua barang tersebut diangkut dan diamankan ke kantor Satpol PP Bangkalan sebagai barang bukti.
Plt Kasatpol PP Bangkalan Bambang Setiawan mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan para pedagang mainan di halaman Stadion Glora Bangkalan.
“Itu sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah kami lakukan sebelumnya bahwa pedagang tidak boleh meninggalkan dagangannya di area stadion, biar bersih dan enak dipandang,” paparnya saat dikonfirmasi melalui handphone.
Menurutnya aturan itu sebenarnya sudah lama dan sudah beberapa kali diberi tindakan namun masih ada saja yang tidak mentaati peraturan tersebut.
“Itu aturan sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan, bahkan pernah kami sita selama satu bulan baru kami kembalikan biar ada efek jera,” lanjut Bambang menyesalkan.
Bambang berharap pedagang bisa bekerjasama mensukseskan program pemerintah agar Bangkalan bisa lebih baik lagi.
Hasin, Mata Bangkalan