Sempat Dilarang Melakukan Pendampingan Pasien, DKR Datangi RSUD Syamrabu Bangkalan

×

Sempat Dilarang Melakukan Pendampingan Pasien, DKR Datangi RSUD Syamrabu Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Sempat Dilarang Melakukan Pendampingan Pasien, DKR Datangi RSUD Syamrabu Bangkalan
Anggota DKR Bangkalan saat melakukan audiensi di RSUD Syamrabu Bangkalan. (Foto Hasin Mata Madura)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Palayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangkalan kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari organisasi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan yang melakukan audiensi untuk menyampaikan beberapa poin terkait pelayanan dan kebijakan yang dianggap kurang berpihak pada rakyat miskin dan tidak sejalan dengan misi sosial DKR.

Muhyi selaku Ketua DKR Bangkalan mengatakan, ada sekitar sembilan poin yang butuh disampaikan agar kemudian bisa diperjelas oleh pihak rumah sakit. Baik tentang regulasi maupun aturan mainnya.

“Ada 9 poin yang kita sampaikan yang kemudian kita bahas bersama untuk mencari solusi jalan keluarnya,” ucap Muhyi sambil menyodorkan selembar kertas yang bertuliskan 9 poin pokok tersebut, Senin (29/01/2018).

9 poin tersebut menurut Muhyi merupakan temuan-temuan dari anggotanya saat melakukan pendampingan di lapangan, seperti halnya surat pernyataan miskin yang hanya dapat digunakan satu kali berobat. Selain itu, pelarangan terhadap anggota DKR untuk melakukan pendampingan di dalam rumah sakit juga menjadi atensi khusus dalam audiensi kali ini.

“Yang lucu itu anggora DKR atau relawan tidak di izinkan untuk masuk ke rumah sakit dalam rangka untuk melakukan pendampingan pasien oleh keamanan RSUD. Katanya hanya boleh sampai di pintu depan dan tidak boleh masuk, ini kan aneh. Rumah sakit ini milik rakyat, kenapa kami rakyat dilarang masuk. Kami bukan teroris, relawan kami juga dilengkapi dengan identitas saat melakukan pendampingan,” imbuhnya dengan nada kesal.

Muhyi juga menyayangkan Direktur RSUD yang seakan menghindar dan tidak mau menemuinya.

“Kami sebenarnya ingin menyampaikan dan mendengar penjelasan dari Ibu Yusro langsung sebagai Direktur RSUD. Tapi beliaunya ternyata enggan untuk menemui kami. Kalau alasannya ada agenda yang lain itu tidak masuk akal, karena surat permohonan audiensi sudah lama yang kami kirim. Seharusnya bisa ambil waktu di sela-sela kesibukannya,” ungkap pria berkacamata tersebut.

Nasib selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan  RSUD Syamrabu Bangkalan mengatakan, dari sembilan itu sudah terjawab dan hanya dua yang butuh penekanan. Yaitu, tentang surat pernyataan miskin bagi pasien tidak mampu yang ingin berobat dan pelarangan anggota DKR untuk melakukan pendampingan.

“Sudah kita jawab dan hanya dua yang butuh penekanan, yaitu masalah surat pernyataan tidak mampu atau SPM yang hanya boleh digunakan satu kali seumur hidup. Itu tidak benar, masih bisa dengan cara mengurus lagi ke Dinas Sosial,” akunya.

Nasib juga membantah ada pelarangan terhadap anggota relawan DKR untuk melakukan pendampingan.

“Kami tidak pernah melarang, dipersilahkan jika memang pasien tersebut membutuhkan pendampingan,” tambahnya menegaskan.

Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan