Hukum dan Kriminal

Teman MFA Maling Sapi di Gapura Timur Tertangkap, Lalu Mengaku, Ternyata Bagiannya Cuma Dibelikan Ini

×

Teman MFA Maling Sapi di Gapura Timur Tertangkap, Lalu Mengaku, Ternyata Bagiannya Cuma Dibelikan Ini

Sebarkan artikel ini
Teman MFA Maling Sapi di Gapura Timur Tertangkap, Lalu Mengaku, Ternyata Bagiannya Cuma Dibelikan Ini
Dua orang tersangka maling Sapi di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura, Sumenep, MR (kiri) dan AN (kanan). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Akhirnya dua orang tersangka maling Sapi di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura, Sumenep ditangkap polisi. Mereka ditangkap dua hari setelah satu temannya lebih dulu mendekam dalam jeruji besi.

Kedua orang itu berinisial MR (27) asal Kecamatan Gapura, dan AN (32) warga Kecamatan Batang-Batang. Teman MFA yang ditangkap pada Selasa (07/07/2020).

Baca Juga: Untuk Beli Baju dan Celana, Pemuda di Gapura Terlibat Aksi Pencurian Sapi

Keduanya, antara MR dan AN ditangkap pihak kepolisian Polres Sumenep pada Kamis (09/07/2020), di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih. Sebelumnya keduanya berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, sekira pukul 15.30 WIB, kedua tersangka di tangkap di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih,” terang Kasubag Polres Sumenep AKP. Widiarti, S, Jumat (10/07/2020).

Dua orang itulah yang berperan sebagai eksekutor ketika memaling Sapi milik Khosrifatun di Gapura Timur, karena dalam pengakuan sebelumnya, tersangka MFA yang ditangkap lebih awal hanya bertugas jaga keamanan lingkungan sekitar kandang Sapi yang akan dicuri.

“Mengaku berperan masuk ke dalam kandang untuk memotong tali tampar Sapi,” ungkap Widi.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Pelaku dalam Kasus Pencurian Sapi di Gapura, Ini Dia Dua Pelaku yang Belum Ditangkap

Tidaka jauh beda dengan pengakuan MFA, hasil pembagian dari aksi pencurian tersebut, antara MR dan AN hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“MR dan AN mendapatkan pembagian uang Rp 500 ribu dan uang tersebut untuk uang jajan sehari-hari,” ujarnya.

Kendati demikian pengakun mereka setelah tertangkap polisi, bukan berarti ketiganya tidak akan berurusan dengan hukum.

“Mereka dejerat dengan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP,” pungkas mantan Kapolsek Kota.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan