NasionalPolitik

UU Pemilu Kembali Direvisi; Pilkada Digelar 2022, 2023 dan Pilkada Sumenep 2027

×

UU Pemilu Kembali Direvisi; Pilkada Digelar 2022, 2023 dan Pilkada Sumenep 2027

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2027
Pilkada Serentak 2027 salah satunya adalah Kabupaten Sumenep yang baru saja usai menggelar Pilkada 2020. (matamadura)

matamaduranews.com-Hasil Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di Pilkada 2027. Salah satunya adalah Kabupaten Sumenep yang baru saja menggelar Pilkada 2020. Sehingga gelaran Pilkada Sumenep pada tahun 2027.

Hal itu tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam draf revisi itu memisakan gelaran Pemilu Daerah (Pilkada) dan Pemilu Nasional (Pemilihan Umum).

Draf Revisi UU Pemilu ini berbeda dengan yang dimaksud UU Pemilu sebelumnya.

Yaitu, Pemilu Daerah serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pemilu Nasional adalah Pemilihan anggota DPR RI, DPD dan Presiden.

Yang dimaksud Pemilu Daerah dalam draf revisi itu adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.

Sedangkan Pemilu Nasional (Pemilu) adalah Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya seperti dikutip merdeka.com, mengatakan, draf revisi UU Pemilu itu untuk menormalkan Pilkada 2022, 2023 dan 2027.

Sehingga, hasil Pilkada 2017 akan digelar 2022. Hasil Pilkada 2018 akan digelar 2023. Sedangkan hasil Pilkada 2020 akan digelar pada tahun 2027.

Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang akan habis pada 2026. Dalam RUU ini akan diisi pejabat sementara (Pj Bupati) hingga gelaran Pilkada Serentak pada tahun 2027. Sebagaimana diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Dengan kata lain, pemilihan Kepala Daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu seperti dikutip CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Seperti Provinsi DKI Jakarta.

Hanya saja, masih belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Masih akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada 2022 mendatang seperti dikutip dari ANTARA:

Provinsi (7):

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

Kabupaten (76):

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota (18):

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

redaksi

KPU Bangkalan