matamaduranews.com-Hasil Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di Pilkada 2027. Salah satunya adalah Kabupaten Sumenep yang baru saja menggelar Pilkada 2020. Sehingga gelaran Pilkada Sumenep pada tahun 2027.
Hal itu tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR RI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam draf revisi itu memisakan gelaran Pemilu Daerah (Pilkada) dan Pemilu Nasional (Pemilihan Umum).
Draf Revisi UU Pemilu ini berbeda dengan yang dimaksud UU Pemilu sebelumnya.
Yaitu, Pemilu Daerah serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pemilu Nasional adalah Pemilihan anggota DPR RI, DPD dan Presiden.
Yang dimaksud Pemilu Daerah dalam draf revisi itu adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
Sedangkan Pemilu Nasional (Pemilu) adalah Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya seperti dikutip merdeka.com, mengatakan, draf revisi UU Pemilu itu untuk menormalkan Pilkada 2022, 2023 dan 2027.
Sehingga, hasil Pilkada 2017 akan digelar 2022. Hasil Pilkada 2018 akan digelar 2023. Sedangkan hasil Pilkada 2020 akan digelar pada tahun 2027.
Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang akan habis pada 2026. Dalam RUU ini akan diisi pejabat sementara (Pj Bupati) hingga gelaran Pilkada Serentak pada tahun 2027. Sebagaimana diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dengan kata lain, pemilihan Kepala Daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu seperti dikutip CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Seperti Provinsi DKI Jakarta.
Hanya saja, masih belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Masih akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.
Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.
Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada 2022 mendatang seperti dikutip dari ANTARA:
Provinsi (7):
- Aceh
- Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
Kabupaten (76):
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
Kota (18):
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong
redaksi