Pemerintahan

610 Pelamar PPPK Kesehatan 2022 Sumenep Diumumkan

×

610 Pelamar PPPK Kesehatan 2022 Sumenep Diumumkan

Sebarkan artikel ini
PPPK Kesehatan 2022
Pengumuman PPPK Kesehatan Sumenep 2022

matamaduranews.com Tahapan seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 memasuki hasil seleksi administrasi.

Sebanyak 610 pelamar calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 sama-sama diumumkan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi a/n Bupati Sumenep Achmad Fauzi  melalui pengumuman Nomor : 810/2258/435.203.4/2022  menjelaskan, pelamar yang lulus seleksi dan tidak lulus seleksi administrasi, sama-sama diumumkan.

Sekda Edy beralasan, pelamar yang dinyatakan TAK LULUS SELEKSI administrasi diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.

“Ada 164 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Adminitrasi,” sebut Sekda Edy dalam pengumuman tanggal 25 November 2022 itu.

Sedangkan pelamar yang dinyatakan
LULUS SELEKSI administrasi ada 446 pelamar.

Sebagaimana dikutip dari situs: bkpsdm.sumenepkab.go.id, hasil seleksi administrasi namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan LULUS SELEKSI Administrasi. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Adminitrasi.

Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan LULUS SELEKSI Administrasi. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Adminitrasi,” begitu bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi a/n Bupati Sumenep.

BKPSDM Sumenep selaku panitia seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan memberikan kesempatan sanggah kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

“Masa sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi paling lama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 25-27 November 2022 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” begitu bunyi dalam pengumuman itu.

Lebih jelasnya, bisa klik situs bkpsdm.sumenepkab.go.id

KPU Bangkalan