AdvertorialPemerintahan

Sewa Mobdin Camat di Anak Perusahaan BPRS Bhakti Sumekar 

×

Sewa Mobdin Camat di Anak Perusahaan BPRS Bhakti Sumekar 

Sebarkan artikel ini
Mobdin Camat

matamaduranews.com-Sebanyak 27 Camat se Kabupaten Sumenep menggunakan mobil sewa sebagai Mobdin (mobil dinas).

Sekda Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, sewa Mobdin Camat sebesar Rp 75 juta per tahun yang diambilkan dari APBD Sumenep 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kenapa Mobdin Camat harus sewa?

Sekda Edy mengatakan, Mobdin camat sebagai operasional tergolomg udzur. Sedangkan Pemkab kesulitan anggaran mengalokasikan pembelian mobil baru.

“Solusinya ya sewa mobil sebagai kendaraan dinas camat. Itungannya tergolong hemat karena tanpa biaya pemiharaan,” kata Sekda Edy di sela-sela acara rapat paripurna penyampaian laporan banggar dan persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (03/06/2024)

Kata Edy, setelah Camat dapat mobil sewaan. Mobdin camat dipergunakan kendaraan operasional OPD baru dan pejabat eselon baru yang belum punya.

Sekda Edy menjelaskan, teknis sewa mobdin tersebut diaershkan ke masing-masing camat. Termasuk asuransi dan pemeliharaan.

Sekedar informasi, penyewaan Mobdin Camat dilakukan MoU dengan PT Alton Mitra Sejahtera, perusahaan di bawah naungan Koperasi Karyawan PT BPRS Bhakti Sumekar.

Direktur PT Alton Mitra Sejahtera Deddy Ferdiansyah kepada media, mengatakan: memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara perusahaannya dengan Camat berlaku sampai Desember 2024. Pembayaran sewa berlaku setiap bulan.

Untuk sewa mobdin jenis Avanza antara Rp6.250 juta- Rp6.255 juta.

Untuk Xpander antara Rp6.280 juta sampai dengan Rp 6.300 juta. (ham)

KPU Bangkalan