MATAMADURANEWS.COM-BANGKALAN– Ridawan Warga Katol Barat, Kecamatan Gegger Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur datangi Mapolres Bangkalan, Senin (14/10/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangannya melaporkan dua akun tiktok atas nama @M. Yahya Sayyadi dan @ Matobii 45 karena dinilai memfitnah di media sosial. Sehingga nama baiknya tercemar.
Kejadian bermula pada awal bulan Oktober 2024.Waktu itu, pelapor mendapatkan kiriman link tiktok dari Choirull Hakim berupa postingan dari akun @ Klebun Rusia yang membahas terkait baner pasangan calon Bupati dan Wakill Bupati Bangkalan 2024 dengan nomor urut 02 yang dicorat coret.
Dalam akun tiktok yang bernama @ M Yahya Sayyadi dan @Matobii 45 kenjellaskan dengan bahasa madura jika diartikan kedalam bahasa indonesia begini bunyinya “saya kasih tahu ya, itu yang masang baner bapak ridawan, dipasang tadi malam dan dicoret tadi mallam,” begitu isi unggahannya.
Lanjut akun Tiktok atas naman @M Yahya Sayyadi menyebutkan Ridwan merupakan kakeknya sehingga dia berani menyebutkan di media sosial.
” Saya berani menyebutkan karena dia kakek saya sendiri.” Jelas akun tiktok itu.
Sementara akun @akun Tiktok atas nama @matobii 45 yang mana dalam postingan tersebut terdapat rekaman suara yang menyebut-nyebut nama korban.
Atas kejadian itu saya selaku korban merasa mendapati pencemaran nama baik sehingga melaporkan ke Polres Bangkalan.
“Nama saya disebut-sebut yang masang gambar dan menyoret itu saya, padal saya tidak melakukan sama sekali,”Jelas Ridwan.
Ridwan mengaku merasa kaget dengan adanya tuduhan pemasangan baner dan mencoret baner pasangan calon Bupati Bangkalalan No Urut 02 sehingga dia melaporkan ke Polres bangkalan.
“Saya melaporkan dua akun tiktok atas nama @Matobii 45 dan @M Yahyaa Sayyadi salah satu diataranya saya mengenalinya papar dia.
Ridwan berharap kedua pemilik akun titok itu bisa ditindak tegas oleh aparat kepolisian dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan kurungan paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp 750 juta. (SAE)