Berita Utama

Irwan Hayat: Survei Setelah Pembangunan Menunjukkan Perencanaan Belum Holistik

×

Irwan Hayat: Survei Setelah Pembangunan Menunjukkan Perencanaan Belum Holistik

Sebarkan artikel ini
Irwan Hayat
Irwan Hayat bertanya kenapa perencanaan baru disusun setelah infrastruktur ada

Pembangunan fasilitas industri tembakau di Sumenep dinilai belum sepenuhnya dibangun dari perencanaan yang utuh. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menilai langkah melakukan survei dan perencanaan setelah pembangunan berjalan menunjukkan pemerintah belum berpikir holistik dalam merancang pemberdayaan petani tembakau.

“Langkah perencanaan survei dilakukan setelah pembangunan usai menunjukkan belum berpikir holistik bagaimana melakukan pemberdayaan petani tembakau,” ucap Irwan Hayat saat dihubungi Mata Madura, Rabu 26 Agustus 2026.

Kata politisi PKB ini, pembangunan industri semestinya tidak hanya berorientasi pada gedung, mesin, atau fasilitas produksi. Sejak awal harus ada pemetaan menyeluruh mengenai mata rantai industri, termasuk posisi petani sebagai pemasok bahan baku.

“Ketika survei dan perencanaan baru dilakukan setelah fasilitas dibangun, pemerintah berisiko memulai pembangunan dari hilir tanpa memastikan kesiapan hulunya,” katanya menambahkan.

Dalam kacamatan Irwan, industri tembakau memiliki rantai ekonomi panjang, mulai dari petani, kualitas bahan baku, pengolahan, pasar, tenaga kerja hingga nilai tambah yang semestinya kembali kepada masyarakat.

Karena itu, dia berpikir pembangunan gedung produksi pengelolaan hasil tembakau tidak seharusnya berdiri sendiri. Harus jelas sejak awal siapa pemasok bahan baku, bagaimana kualitas dijaga, siapa yang mengolah, ke mana produk dipasarkan, dan sejauh mana petani memperoleh manfaat ekonomi.

Kritik Sekretaris DPC PKB Sumenep ini muncul di tengah Pemkab Sumenep menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada 2026 dengan anggaran Rp150 juta di tahun 2026. Padahal, dalam dokumen perencanaan industri ini diwajibkan dilakukan sebelum Pembangunan infrastruktur dilakukan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

BACA JUGA :  Aktivis Apresiasi Kampung Bersih Narkoba, Pemerintah Janji Bentuk BNK

Sementara yang terjadi di Sumenep, sebelum peta jalan industri disusun, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk berbagai sarana dan program industri, termasuk pembangunan gedung produksi pengolahan hasil tembakau.

Data RUP 2026 mencatat 11 paket penyusunan RPIK dengan total Rp150 juta. Anggaran itu digunakan untuk penyusunan naskah akademik dan draft Raperda RPIK.

Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata nilai anggaran. Kata Irwan, yang lebih penting adalah kapan perencanaan hadir dan sejauh mana hasilnya menjadi dasar pembangunan industri.

Sekedar diketahui, program Perencanaan dan Pembangunan Industri dalam RKPD 2026 sendiri memiliki pagu sekitar Rp3,89 miliar. Karena itu, muncul pertanyaan: selama RPIK belum tersedia, dokumen apa yang menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan industri?

“RPIK nantinya harus menjadi instrumen untuk menentukan investasi, komoditas unggulan, kawasan industri, infrastruktur, pengembangan usaha, sekaligus pemberdayaan petani. Sebab, gedung bisa dibangun dan mesin bisa dibeli. Tetapi ekosistem industri tidak lahir otomatis dari keduanya,” pungkas mantan aktivis Jogja ini. (ham)

Tinggalkan Balasan