Catatan

Dari Bangkalan Bawa Pesan Untuk 226 Pj Kades se Sumenep

×

Dari Bangkalan Bawa Pesan Untuk 226 Pj Kades se Sumenep

Sebarkan artikel ini
Roadmap Dana Desa/A. Warits Muhshi
Roadmap Dana Desa/A. Warits Muhshi

Catatan: Hambali Rasidi

matamaduranews.com-BISA jadi anda kaget. Atau biasa-biasa saja.

Mendengar ada pejabat (Pj) Kades ditangkap polisi setelah memalsu SPJ Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tentu psikologi anda tergantug apa yang anda alami. Atau mengerti kalau tidak ada apa-apa, misalnya.

Fenomena penggunaan ADD dan DD di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, bisa menjadi pelajaran.

Polres Bangkalan kali pertama menyidik dan menangkap pelaku yang bermain-main dengan SPJ ADD dan DD. Kalau sebelumnya, OTT DD di Tanjung Bumi.

Pekerjaan Polres Bangkalan untuk mengungkap penyalahgunaan ADD atau DD tidak lah mudah. Butuh kesiapan psikologis. Apalagi, pekerjaan itu sudah berlangsung tiga tahun lalu.

Sudah mafhum, program Dana Desa, seperti dua mata pisau.  Untuk memakmurkan warga desa. Juga berpotensi menjadi ladang korupsi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung berjanji untuk mengawal implementasi DD di desa lain.

Kasus yang menimpa eks Pj Kades Desa Lerpak, Musdari (50) dan perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan, Kholil (32), bisa merugikan negara Rp 316 Juta.

Itu 1 tahun APBDes.

Itu juga ada yang dikerjakan. Tidak semua fiktif. Hanya yang dikerjakan, di atas harga satuan (markup) dan dikerjakan asal-asalam.

Keberanian petugas Polres Bangkalan perlu angkat topi. Bukan karena apa. Ah..tak usah dibahas kenapa-kenapa itu.

Cerita Kholil si perangkat desa menjadi pelaksana kegiatan ADD dan DD di Desa Lerpak, juga seperti petunjuk di desa yang ada Pj Kades. Yaitu, jika Pj Kades sebagai ‘papan nama’. Yang berwenang dalam pelaksanaan, orang kepercayaan Kades definitif yang habis masa waktu di tengah jalan. Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades.

Kholil sebagai warga biasa. Tempat tinggalnya di Dusun Rogang, Desa Lerpak,  Kecamatan Geger, Bangkalan.

Sejatinya, dalam aturan, Kholil tak boleh mengerjakan kegiatan yang menggunakan ADD atau DD. Sebab, Kholil bukan bagian perangkat desa.

Lantas kenapa Kholil berwenang mengerjakan kegiatan?

Penelusuran wartawan Mata Madura di Bangkalan menemukan benang merang. Kholil tercatat sebagai keponakan dari mantan Kades Lerpak, Abah Sumbri yang sudah habis masa waktunya.

Jabatan Kades Abah Sumbri digantikan istrinya setelah Pilkades serentak di Bangkalan tahun 2016 lalu.

Ketika Pj Kades Lerpak dijabat Musdari, peran Pj Kades seakan ‘papan nama’. Pj Kades Musdari tak bertaji. Peran utama yang mengendalikan ADD dan DD Desa Lerpak ada di Kholil, sang keponakan Abah Sumbri, mantan Kades Lerpak.

Pj Kades Musdari hanya tandatangan SPJ. Yang ‘membuat’ SPJ itu Kholil. Nyaris, Muhdari tak begitu faham soal penyerapan keuangan di kegiatan fisik dan non fisik. Akibat hukumnya, Pj Kades tetap bertanggungjawab atas penggunaan ADD dan DD Desa Lerpak di tahun 2016.

Lalu bagaimana dengan Kabupaten Sumenep? Ini pesan dari Bangkalan untuk 226 Pj Kades se Kabupaten Sumenep. Pilkades Sumenep serentak 2019 yang diikuti 226 desa se Kabupaten Sumenep tentu diisi Pj Kades dari ASN.

Apakah fenomena Pj Kades Lerpak Musdari juga ada di Sumenep? Entahlah. Kalau angin-angin sayup berhembus masih belum pasti.

Kalau ingin tahu kebenarannya, biar penegak hukum di Sumenep yang bergerak. Toh, jelang April 2019, sejumlah Kades di Sumenep sudah diminta dokumen SPJ penggunaan DD dan ADD oleh Polres Sumenep.

Lalu, bagaimana kelanjutannya?

Hehehe….

Biar waktu yang menjawab.

Pesona Satelit, 21 Desember 2019

KPU Bangkalan
Tanah Kas Desa
Hankam

matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai…