DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 menjadi peraturan daerah. Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati KH. Imam Hasyim. APBD yang disepakati memuat belanja daerah sebesar Rp2,264 triliun, dengan proyeksi defisit sekitar Rp140,2 miliar.
Dalam catatan Badan Anggaran DPRD, pemerintah daerah diminta menyesuaikan perhitungan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada Badan Layanan Umum Daerah. Catatan itu mencakup RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, serta puskesmas.
Banggar juga merekomendasikan optimalisasi fungsi puskesmas pembantu (Pustu) dan pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, terutama di wilayah kepulauan.
Besaran belanja dan proyeksi defisit tersebut merupakan angka yang disepakati dalam Raperda APBD 2027. Rincian sumber pembiayaan defisit dan tindak lanjut rekomendasi Banggar tidak tercantum dalam bahan yang diberikan. (adi)












