Berita Utama

Garam Mahal, Buruh Sumenep Keluhkan Soal Kesejahteraan

×

Garam Mahal, Buruh Sumenep Keluhkan Soal Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Garam Mahal, Buruh Sumenep Keluhkan Soal Kesejahteraan
Aktivitas buruh garam di lahan PT Garam, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Sabtu (19/08). (Foto Mizan for Mata Madura)
Aktivitas buruh garam di lahan PT Garam, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Sabtu (19/08). (Foto Mizan for Mata Madura)
Aktivitas buruh garam di lahan PT Garam, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Sabtu (19/08).
(Foto Mizan for Mata Madura)

MataMaduraNews.com – SUMENEP – Kesejahteraan buruh garam di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep sampai saat ini belum tuntas, sementara garam sudah mahal di pasaran. Hal ini dikeluhkan salah seorang buruh PT Garam dari desa setempat, Sabtu (19/08/2017).

Keluhan buruh yang enggan disebut namanya itu bukan semata akibat melambungnya harga garam. Tetapi, PT Garam rupanya belum menggaji buruh sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan jaminan sosial yang tidak sesuai dan tanpa kontrak kerja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kondisi begitu, keresahan justru datang selama dua pekan terakhir ini. Pasalnya, para buruh garam mendengar kabar PT Garam akan mengubah kebijakan terkait borongan di lahan perusahaan. Hal itu, kata buruh berinisial BN (51) tersebut, jelas akan berdampak pada buruh yang lanjut usia.

“Sampai saat ini soal kesejahteraan walaupun perusahaan sudah menyesuaikan UMK tapi tidak sampai perjanjiannya. Perhari saya diupah 42 ribu,” ujarnya saat ditemui MataMaduraNews.com, Sabtu (19/08/2017).

Selama ini, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget tersebut mengaku, setiap minggunya hanya diberi upah Rp. 294 ribu. Itupun belum pemotongan setiap bulannya. Sehingga saat dikalkualasikan, setiap bulan ia cuma menghasilkan pendapatan Rp 1.176.000.  Angka yang belum sampai pada UMK Sumenep sebesar Rp 1.513.335.

“Saya sudah 32 tahun kerja di PT Garam, tetap saja seperti ini. Dan dari dulu gak ada kontrak tetap, apalagi peralatan keamanan dalam kerja seperti sepatu bot, kaos tangan, baju kerja dan topi. Itu cuma 5 tahun yang lalu dikasi,” paparnya.

Pengakuan BN dibenarkan Sa’edi. Buruh PT Garam itu juga menyebut perusahaan tempatnya bekerja jarang sekali memperhatikan keselamatan buruh dan upah yang diberikan setiap minggu dan bulannya.

“Padahal dalam peraturan Provinsi Jawa Timur UMK daerah Sumenep sebesar Rp 1.513.300. Belum sampai pada target ini yang menjadi keluhan para buruh,” katanya, tak habis pikir.

Soal minimnya perhatian PT Garam, Sa’edi punya satu cerita. Ia mengaku sangat geram pada PT Garam ketika suatu hari keluarganya masuk rumah sakit dan tak bisa menggunakan kartu BPJS.

“Tidak dikasi kartu BPJS. Malah disuruh ngurus kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Padahal tiap bulan sudah membayar uang jaminan,” ucapnya, geram.

Sebenarnya, sambung Sa’edi, jika tiap hari gaji buruh Rp 54.000, dalam satu minggu buruh bisa mendapatkan Rp 378.325, dan akan terakumulasi Rp 1.513.300 selama sebulan. Sayang, hitung-hitungan tersebut jauh dari yang diberikan PT Garam. Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, buruh berhak mendapatkan upah yang layak baik upak pokok, tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan masa kerja, serta tunjangan tidak tetap seperti transportasi dan uang makan.

Kini, para buruh cuma bisa berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep membenahi peraturan di PT Garam yang belum dilaksanakan sepenuhnya. Supaya kesejahteraan buruh dan jaminan sosial bisa didapatkan, karena mereka layak menerima upah sesuai peraturan.

Persolan kesejahteran buruh yang diabaikan PT Garam mendapat sorotan Mahfudz Jun. Aktivis Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) itu mengatakan, kebijakan PT Garam yang tidak memihak pada buruh akan segera diadvokasi.

“Ini lagu lama PT Garam yang belum tuntas sampai saat ini,” ujarnya.

Ia mengaku tidak akan tinggal diam melihat fakta demikian di lapangan. Sebab sepengetahuannya, memang banyak sekali keluhan dari buruh garam.

“Biasanya yang dikeluhkan seperti kontrak kerja, hak-hak buruh dan upah yang setimpal,” tandasnya.

Reporter: Mizan | Editor: Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan