Olahraga

Inilah 6 Tersangka Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang

×

Inilah 6 Tersangka Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang

Sebarkan artikel ini
Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang
Kapolri Saat Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

matamaduranews.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit merilis 6 tersangkan yang menyebabkan tragedi Kanjuruhan Malang.

6 tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Polri terus melakukan investigasi, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022.

“Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur,” terang Kapolri Kamis 6 Oktober 2022 malam dalam rilisnya.

6 tersangka itu:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

 

“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Kapolri secara khusus telah membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

Terkait aksi aparat yang menembakkan gas air mata di stadion saat ini masih dalam evaluasi oleh tim satgas Polri.(*)

KPU Bangkalan