Janda Cantik Dicekoki Sabu-sabu Lalu Dipaksa Indehoy Lima Kali

×

Janda Cantik Dicekoki Sabu-sabu Lalu Dipaksa Indehoy Lima Kali

Sebarkan artikel ini
Wanita Cantik di Malang yang Ditabrak Lalu Diperkosa
ilustrasi

matajatim.id–PASURUAN-Nasib malang menimpa FS (18), janda muda nan cantik asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Setelah dicekoki sabu-sabu. FS dipaksa indehoy sebanyak lima kali dalam satu hari.

Anehnya, pelakunya adalah SY (40) suami dari sepupu FS.

Perbuatan SY sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Dani Harianto, penasihat hukum korban-dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTPA) Kabupaten Pasuruan

Dani bercerita.

Kejadian naas itu, bermula saat NY(35)-sepupu korban-menelpon FS agar datang ke rumahnya. Waktu telpon tanggal 12 April 2021 lalu.

Tiba di rumah sepupunya. FS diminta mijat NY.

Usai mijat. FS diminta merekam adegan enak-enak antara NY dan suaminya-SY.

FS dirayu agar mau merekam hubungan seksnya lewat kamera video hp milik NY dengan imbalan uang Rp 200 ribu.

FS sempat menolak rayuan merekam adegan indehoy suami istri itu.

Karena terus dipaksa. FS bersedia merekam adegan syur beberapa detik.

Saat FS merekam adegan indehoy itu. Tiba-tiba SY menarik tangan FS lalu melucuti bajunya.

FS sempat menolak ajak indehoy. Tapi SY terus memaksa.

Edannya, NY-si sepupu tak menghalangi paksaan SY-suaminya.

NY terkesan merestui.

Saat itulah. FS harus melayani nafsu bejat SY hingga lima kali selama di dalam kamar itu.

Setelah kejadian itu, keluarga korban tidak terima atas perbuatan SY.

“Kami sudah melayangkan laporan tersebut kepada kepolisian sejak 21 April 2021,” terang Dani Harianto, penasihat hukum korban dari PPTPA Kabupaten Pasuruan, seperti dikutip dari Radar Bromo, Rabu (12/5/2021).

Kata Dani, korban bukan hanya sekali diperkosa, tetapi sampai lima kali.

“Sepertinya terlapor dan suaminya ada kelainan. Korban sempat menolak, tetapi dia sudah dicekoki sabu-sabu, sehingga kesadarannya sedikit hilang,” tambah Dani.

Setelah indehoy lima kali. Korban pun diancam tak boleh menyebarkan hal itu pada yang lain. (**)

KPU Bangkalan