CatatanPolitik

Jatim Potensi Migas dan Otak Atik Pilkada Jatim 

×

Jatim Potensi Migas dan Otak Atik Pilkada Jatim 

Sebarkan artikel ini

Catatan: Hambali Rasidi

Pilkada
Ilustrasi

matamaduranews.com-Pilkada Jatim 2024 mulai jadi perbincangan. Fokus perhatian publik masih berkutat pada potensi figur yang memiliki tingkat elektoral.

Lembaga survei pun merilis nama-nama yang berpotensi. Publik ikut larut hasil survei itu.

Publik lupa jika Provinsi Jatim akan terus menjadi lirikan elit karena potensi alamnya.

Ya..Provinsi Jatim merupakan salah satu lumbung energi nasional. Kandungan Migas di Jatim ada di bawah urutan setelah Kalimantan Timur dan Riau. Jatim berada di urutan ketiga setelah Kaltim dan Riau.

Jatim memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 million stock tank barrels (MMSTB). Sedangkan gas buminya sebesar 3282,7 billion standard cubic feet (BSCF).

Ada 26 kontraktor migas (perusahaan K3S) yang beroperasi di Jatim. Dari jumlah itu, 9 K3S berstatus eksplorasi. Sisa 17 titik eksploitasi.

Pada 2022, rata-rata produksi minyak bumi dan kondesat sebesar 225.000 barrel oil per day (BOPD). Sedangkan gas bumi sebesar 504 million metric standard cubic feed day (MMSCFD).

Volume itu mencapai sepertiga dari produksi nasional, yaitu sebesar 650.000 BPOD.

Dari aktivitas hulu migas itu, potensi alam Mjgas bisa memberikan kontribusi ke PAD Jatim melalui dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas). Nilainya mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2021.

Sayang, publik tak menelisik perolehan PI dari hasil hulu migas atas K3S itu. PI dari K3S dikelola oleh BUMD Jatim yang bergerak di bidang kegiatan Migas. Nama BUMD itu, PT Petrogas Jatim Utama.

PT Petrogas Jatim Utama memiliki anak perusahaan yang melibatkan BUMD Kabupaten penghasil migas, seperti;

 

PT Delta Artha Bahari Nusantara, berdiri 27 April 2000

PT Petrogas Wira Jatim, berdiri 21 Februari 2003.

PT Petrogas Pantai Madura, berdiri 25 Mei 2005.

PT Jatim Energy Services, berdiri 28 Januari 2006.

PT Petrogas Jatim Utama Cendana, berdiri 14 Maret 2007.

PT Petrogas Jatim Sampang Energi, berdiri 05 Desember 2018.

PT Petrogas Jatim Sumekar, berdiri 05 Desember 2018.

PT Petrogas Jatim Adipodai, berdiri 14 Mei 2019.

PT Petrogas Jatim Mineral, berdiri 30 Oktober 2019.

 

 

Dari PI Migas itu, Pemprov Jatim tentu memiliki dua pendapatan. Pertama dari DBH Migas yang ditentukan berdasar Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kedua, bagi hasil dari kegiatan hulu K3S atas kepemilikan saham berupa Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen. Ketentuan ini berdasar Peraturan Menteri ESDM No.37/Tahun 2016 Tentang Pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD.

Bagi daerah atau kabupatèn penghasil migas. Adanya Permen ESDM 37 itu, bukan sebatas dividen dari kegiatan Migas.

Lebih dari itu, daerah penghasil migas melalui BUMD-nya berharap ada keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi dari K3S yang dikoordinir melalui SKK Migas.

Publik pasti bertanya. Kenapa para wakil rakyat seperti tak punya urat nadi keberanian berbicara mempertanyakan berapa PI yang diperoleh BUMD. Para wakil rakyat seakan dungu untuk menelusuri perolehan dari PI Migas.

PI Migas untuk APBD Jatim seperti legenda. Padahal fakta berbicara bahwa penerimaan pendapatan Jatim dari daerah-daerah penghasil migas itu sangat tinggi.

Sisi lain, banyak daerah penghasil Migas masih tergolong daerah miskin. Karena itu, ketika muncul harapan dari PI 10% mereka sangat berharap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik. Dari daerah miskin menjadi daerah sedikit orang miskinnya.

Itulah legenda yang menjadi kenyataan. Pemasukan PI untuk APBD di Kabupaten penghasil Migas masih jauh dari harapan.

Itulah legenda tapi nyata.

Ibarat gula. Banyak semut yang berkerumun. Seperti ramainya bursa Bacagup dan Bacawagub Jatim menyambut Pilkada Serentak 2024.

Publik perlu mengerti. Mereka berkerumun karena potensi Migas. Hanya saja, para dalang pura-pura otak atik figur dari belakang paggung.

Sejatinya mereka berpikir, kue itu apa bisa mengalir.

Hambali Rasidi

KPU Bangkalan