Politik

MA Tolak Gugatan Yusril, Panca: Moeldoko Kena Hau-hau lagi

×

MA Tolak Gugatan Yusril, Panca: Moeldoko Kena Hau-hau lagi

Sebarkan artikel ini
Moeldoko Kena Hau-hau lagi
Moeldoko

matamaduranews.comJAKARTA-Keputusan MA menolak gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat disebut seolah ingin menghentikan kesombongan Yusril dan menyindir Moeldoko.

“Kesombongan YIM (Yusril Ihza Mahendra) berakhir. Moeldoko kena hau-hau lagi,” sebut @Panca66, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana dalam cuitannya, Selasa malam (9/11/2021).

Karena itu, Panca mengajak kepasa semua kader Partai Demokrat untuk kembali banngkit bersama AHY. “Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY.” serunya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

MA Tolak Gugatan Yusril, Panca: Moeldoko Kena Hau-hau lagi
Situs MA yang menerangkan penolakan gugatan yudicial review AD/ART Partai Demokrat.

Alasan judicial review AD/ART ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, (9/11/21).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut. (**)

KPU Bangkalan