Politik

MA Tolak Gugatan Yusril, Panca: Moeldoko Kena Hau-hau lagi

×

MA Tolak Gugatan Yusril, Panca: Moeldoko Kena Hau-hau lagi

Sebarkan artikel ini
Moeldoko Kena Hau-hau lagi
Moeldoko

matamaduranews.comJAKARTA-Keputusan MA menolak gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat disebut seolah ingin menghentikan kesombongan Yusril dan menyindir Moeldoko.

“Kesombongan YIM (Yusril Ihza Mahendra) berakhir. Moeldoko kena hau-hau lagi,” sebut @Panca66, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana dalam cuitannya, Selasa malam (9/11/2021).

Karena itu, Panca mengajak kepasa semua kader Partai Demokrat untuk kembali banngkit bersama AHY. “Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY.” serunya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Situs MA yang menerangkan penolakan gugatan yudicial review AD/ART Partai Demokrat.

Alasan judicial review AD/ART ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

BACA JUGA :  Penggagas Poros Perubahan Isyaratkan Out

Gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, (9/11/21).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut. (**)