matamaduranews.com-Seperti biasa. Setiap tahun. Salah satu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimafaatkan pada kegiatan penegakan hukum dengan program pemberantasan rokok ilegal.
Selama 10 hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sumenep menjadwal untuknturun ke toko-toko untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk
razia pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan operasi berbentuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep tersebut berlangsung selama dua pekan dari tanggal 5-8 September 2022, dilanjutkan pada tanggal 12-15 September 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, selama 10 hari pihaknya turun langsung ke toko-toko di 17 kecamatan.
Tujuannya operasi tersebut, tak lain untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Sumenep.
“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili di sela kegiatan, Kamis, 15 September 2022.
Sejak berlangsung 5 September kemarin hingga hari keenam, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko di 17 kecamatan.
Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.
Pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.
Pada tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.
Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.
Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.
Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal.
“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili.
Pihaknya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan bersama tim sebagai tindak lanjut dari kegiatan hasil pengumpulan data.
“Timnya terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya,” terang Laili.
Mantan Camat Ganding Sumenep itu juga menyampaikan, sanksi rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)