Pasca Zona Merah, RW Perumahan di Sumenep Terapkan ‘Lockdown’

×

Pasca Zona Merah, RW Perumahan di Sumenep Terapkan ‘Lockdown’

Sebarkan artikel ini
Pasca Zona Merah, RW Perumahan di Sumenep Terapkan 'Lockdown'
Ketua RT 04 RW 11 Desa Kolor Sumenep, Suharto secara tegas menyampaikan kebijakan RW bagian dari latihan lockdown. (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Sejak Jumat sore (24/4/2020), Kabupaten Sumenep sudah masuk zona merah setelah empat warga Sumenep terkonfirmasi positif virus Corona alias Covid-19.

Pemkab Sumenep langsung menerapkan aturan pembatasan aktivitas warga Kecamatan Kota Sumenep pada hari Sabtu-Minggu tiap pekan.

Aturan pembatasan warga khusus Kecamatan Kota Sumenep itu, dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Sumenep yang diteruskan ke Camat dan para Kades/Lurah di Kecamatan Kota Sumenep.

Sebelumnya, Bupati Sumenep. KH A. Busyro Karim mewacanakan pembatasan warga di Kecamatan Kota Sumenep tidak boleh menerima kunjungan, khusus pada hari Sabtu dan Minggu. Warga tidak boleh pergi ke desa lain. Harus tetap ada di desanya.

Pembatasan keluar rumah khusus warga Kecamatan Kota Sumenep berdasar kesepakatan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.

“Untuk sementara hanya untuk warga daerah Kota Sumenep. Untuk warga desa lain sifatnya imbauan untuk sementara,” terang Bupati Kiai Busyro kepada wartawan.

Nah..sejak masuk Zona Merah Jumat sore, terlihat sejumlah ruas jalan dipasang banner yang bertuliskan Physical distancing dan Stay At Home.

Merespon SE Bupati Sumenep itu, semua RT di RW 11 Perum Alam Permai Asri Desa Kolor, Sumenep mencoba menerapkan pilot project  atau penerapan percontohan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khusus pada hari Sabtu dan Minggu.

RT 01 hingga RT 04 di RW 011 Desa Kolor bersepakat untuk melarang warganya menerima kunjungan dari warga luar dan tidak keluar rumah dari pukul 09.00-15.00 WIB di hari Sabtu-Minggu

Ketua RT 04, Suharto kepada Mata Madura membenarkan rencana pembatasan aktivitas warga Perumahan Alam Permai Asri pada hari Sabtu-Minggu.

“Keputusan semua RT akan diberlakukan mulai 25-26 April 2020. Mulai pukul 09.00-15.00 WIB . Seluruh akses pintu masuk akan dijaga oleh unsur Satpol PP, Satpam Perumahan, TNI, Polri. Untuk itu kepada semua warga tidak melakukan kegiatan, kecuali bersifat mendesak dan keperluan ibadah,” terangnya.

Kata Suharto, semua warga perumahan disepakati untuk tidak berkumpul. Tidak menerima tamu dari pihak luar perumahan. Tidak melakukan aktivitas di luar perumahan.

“Kita latihan lockdown selama dua hari mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore. Kita di rumah saja,” ucapnya saat dihubungi via telpon Jumat malam.

Selain imbauan itu, RW 011 Desa Kolor juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Dengan cara cuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga jarak minimal 1 meter.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan

Respon (1)

  1. Iya betul aku mau pulang aja kerumah sendiri ngak boleh masuk ini petintah pak rw kalau memaksa masuk pak rwnya katanya ngamuk2 orang saya keluar bukan jalan2 tapi saya kerja kok tau2nya pulang ngak boleh masuk padahal mau pulang ke rumah sendiri

Komentar ditutup.