Berita Utama

Pertanyakan Janji Aliran Listrik Kades Terpilih, Warga Desa Tragih Dikeroyok

×

Pertanyakan Janji Aliran Listrik Kades Terpilih, Warga Desa Tragih Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
MALANG: Pocet (kiri), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang yang dikeroyok belasan orang. TENGAH-KANAN: Memar bekas keroyokan di tubuh Pocet. (Foto/Ist Mata Madura)
MALANG: Pocet (kiri), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang yang dikeroyok belasan orang. TENGAH-KANAN: Memar bekas keroyokan di tubuh Pocet. (Foto/Ist Mata Madura)
MALANG: Pocet (kiri), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang yang dikeroyok belasan orang. TENGAH-KANAN: Memar bekas keroyokan di tubuh Pocet. (Foto/Ist Mata Madura)

MataMaduraNews.com, SAMPANG-Insiden pengeroyokan terjadi di Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, Rabu (28/12). Pocet, warga Desa Tragih dikeroyok oleh beberapa orang di musholla setempat.

Pocet dihajar massa pada pukul 12.00 WIB lantaran mempertanyakan pemasangan aliran listrik baru di desanya. Menurut Pocet, Agustus 2015 silam, Kepala Desa Tragih, Paklan, menarik dana Rp 2.700.000  kepada 160 masyarakat.

“Itu dilakukan sebelum pemilihan kepala desa. Masyarakat dijanjikan sambungan listrik jika memilihnya,” terang Pocet.

Hingga saat ini, kata Pocet, baru dua kilometer yang terpasang di Dusun Derbing dan Dusun Gilpanggil. “Itu pun karena desakan masyarakat. Lebih gila lagi, masyarakat dialiri arus listrik tanpa kilometer. Ada indikasi pencurian arus listrik,” lanjutnya.

Sebelum dikeroyok belasan orang dari pihak kepala desa, kata Pocet sempat terjadi adu mulut. Bahkan, kades bersangkutan terlihat membawa senjata tajam saat mendatangi Pocet di musholla, meski tak menggunakannya.

Pocet mengaku akan melaporkan penganiayaan yang menimpanya kepada pihak kepolisian. “Kami niatnya bicara baik-baik terkait listrik. Kami hanya ingin memperjuangkan hak warga desa, tapi kok dikeroyok. Kasus ini akan saya laporkan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Soal Gempa Bumi di Sumenep, Ini Kata BMKG Denpasar

Redaksi Mata Madura

Respon (2)

  1. Ini negeri hukum siapapun harus di proses hukum, tidak Ada Yang boleh kebal hukum apalagi hanya sekelas kepala desa,
    Masyarat tragih harus harus lebih cerdas jangan mau do bodohin terus

  2. Kalau memang dugaan pencurian aliran listrik itu benar mama berat ini buat kades paklan, ancamanya sangat berat 7 tahun penjara Dan atau denda 2.5 M sebagaimana Yang di atur dalam undang undang kelistrikan Dan jika ini terus bergulir maka harus di copot dari jabatannya sebagai kepala desa

    Diharapkan masyarakat terus menggiring Dan terus memantau kasus ini, media juga di harapkan terus mengawasinya

Komentar ditutup.