
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap lima orang laki laki yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di sebuah rumah kosong di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu, (2/11/2016) sekitar jam 16.30 WIB.
Lima orang itu, berinisial MN, (46), Surabaya, SH (37), Morkepek, RA, (42), Pucang Sidoarjo, Â MH (41)dan SB (26), Â keduanya warga Morkepek Labang.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 1 kantong plastik kecil sisa sabu bruto 0,39 Gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu bruto 2,24 gram, 1 buah bong, 1 buah korek api gas dan 1 sendok sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK, SH mengunkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres Bangkalan. Â “Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hukuman penjara. Kelimanya kepergok saat sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. Si tukang belinya masih kami cari atau DPO, ” terang Kapolres Anis
Eko, Mata Bangkalan












