Berita Utama

Sempat Dilepas, Kades Perreng Kembali Ditahan

×

Sempat Dilepas, Kades Perreng Kembali Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sempat Dilepas, Kades Perreng Kembali Ditahan
Kades Perreng Ahmad Fauzi (tengah) saat mau masuk ke mobil yang mau membawanya ke tahanan, (Foto:Hasin)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Setelah sempat ditangkap dan ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap saudara Abdul Mannan, kemudian Ahmad Fauzi Kepala Desa Perreng Burneh Bangkalan dilepas demi hukum oleh pihak rutan karena masa tahanannya telah habis,

“Iya saya memang menerima surat pemberitahuan dari mahkamah agung” papar Ahmad Zaini mantan kuasa hukum Ahmad Fauzi dengan singkat.

Namun hari ini Jum’at (12/1/18) Ahmad Fauzi kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bekerja sama dengan Polres Bangkalan. Penangkapan dilakukan di jalan raya Junok Burneh Bangkalan.

Ibunda Ahmad Fauzi, Tiami, mengaku ada yang janggal dengan penangkapan putranya. Hal itu berdasarkan tidak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu jika putranya akan kembali di tahan.

“Kalau memang anak saya ini salah dan dari MA sudah ingkrah anak saya siap kok untuk menjalani hukuman. Anak saya tidak pernah lari dari hukum,” paparnya.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza mengatakan, Penangakapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Ahmad Fauzi atas permintaan bantuan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Dia (Ahmad Fauzi, red) bukan tahanan kami, kami hanya membantu kejaksaan,” ungkapnya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin mengaku melakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 1232 K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Ahmad Fauzi. “Atas dasar itu kami melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurut Hendra, kasasi dari MA menguatkan atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa dijatuhi pasal 351 dan divonis 2 tahun 8 bulan. “Terdakwa sudah menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya.

Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan