Berita Utama

Sering Banjir, Dewan Bangkalan Bahas Perda Perlu Perlindungan Pohon

×

Sering Banjir, Dewan Bangkalan Bahas Perda Perlu Perlindungan Pohon

Sebarkan artikel ini
Sering Banjir, Dewan Bangkalan Bahas Perda Perlu Perlindungan Pohon
Pansus 2 DPRD Bangkalan saat hearing dengan mahasiswa, LSM dan aktivis di kantor dewan, Jum'at (28 10).

Setelah lama tanpa payung hukum, DPRD Bangkalan membahas Raperda Perlindungan Pohon dan Upaya Kesehatan. Sejumlah pihak dilibatkan, meski sebagian ada yang menilai pembahasan Raperda terlambat.

Pansus 2 DPRD Bangkalan saat hearing dengan mahasiswa, LSM dan aktivis di kantor dewan, Jum'at (28 10).
Pansus 2 DPRD Bangkalan saat hearing dengan mahasiswa, LSM dan aktivis di kantor dewan, Jum’at (28/10).

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) tentang Raperda inisiatif Perlindungan Pohon dan Upaya Kesehatan dengan tokoh masyarakat, LSM dan tenaga ahli, Jum’at pekan lalu. Hal ini dilakukan supaya perlindungan pohon mempunyai payung hukum sehingga lebih terlindung dari penebangan liar.

Ketua pansus Raperda Perlindungan Pohon dan Upaya Kesehatan M Husni Syakur mengutarakan, Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif karena melihat kondisi perkotaan yang selalu tergenang air saat hujan. “Raperda ini memang inisiatif dari pihak eksekutif, melihat Bangkalan di area kota selalu banjir kecil-kecilan setiap hujan,” katanya, Jum’at pekan lalu.

Saat ini Raperda masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Menurut Husni, proses pemantapan membutuhkan waktu yang lama hingga bisa sampai pada tahap implementasi. “Masih dalam tahap penggodokan,” terang politisi muda ini.

Husni menambahkan, fokus DPRD dalam perlindungan pohon masih berada di kawasan kota Bangkalan saja. Namun anggota Komisi B DPRD Bangkalan ini juga menerangkan, nantinya juga akan dilakukan pemetaan untuk perlindungan pohon di kecamatan dan daerah pelosok. “Sementara kami belum mapping area untuk perlindungan pohon ini. Jadi fokus pohon yang dilindungi yang ada di pikiran kami baru pohon di sekitar kota dulu,” ungkapnya.

Tim pansus yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 sudah melakukan dengar pendapat dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari aktivis Gelora Mahasiswa Penyelamat Rakyat (GEMPAR) Muhammad Ruji yang mengungkapkan bahwa Raperda Perlindungan Pohon dan Upaya Kesehatan yang ditangani pansus masih harus digodok dan diperbaiki.

“Kalau menurut saya cukup bagus, karena peraturan itu dibuat untuk kesejahteraan rakyat. Namun dalam pembahasan di dalamnya ada beberapa bab dan ayat yang harus dibenahi. Contohnya, bagi siapa yang menebang pohon tanpa izin itu kan dikenakan pidana sesuai peraturan yang ada. Namun dalam penegakan hukumnya harus mempertimbangkan sebaik mungkin,” tandas pemuda asal Tanjung Bumi tersebut.

Ruji menambahkan, penebangan liar yang terjadi di berbagai daerah di Kabupaten Bangkalan saat ini memang tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah setempat. Ia menilai, sejauh ini belum ada aturan terkait penebangan liar di Bangkalan. “Soalnya saya tidak mau ada kejadian penegakan hukum kayak di daerah Jawa, nenek tua yang menebang pohon anak sendiri dihukum selama 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kaconk Mahfud Institute (KMI) Nur Hakim berpendapat, Raperda Perlindungan Pohon terkesan terlambat, mengingat kota Bangkalan sering digenangi air dengan volume yang lumayan besar. “Memang lebih baik telat daripada tidak sama sekali, tetapi masa harus nunggu banjir dulu baru pihak eksekutif punya inisiatif untuk membuat Perda perilndungan pohon,” ujarnya.

Eko, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan