Sumenep Zona Merah; Shalat Berjamaah dengan Protokol Covid-19

×

Sumenep Zona Merah; Shalat Berjamaah dengan Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini
Sumenep Zona Merah; Shalat Berjamaah dengan Protokol Covid-19
Masjid Annur, Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep yang mewajibkan semua jamaah Shalat Tarawih Selasa malam (28/4/2020), menggunakan masker sebagai bentuk respon Surat Edaran Bupati Sumenep dalam pencegahan Covid-19 di tengah status Zona Merah. (matamadura.ibad)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemkab Sumenep tak melarang pelaksanaan Shalat Jumat, Shalat Tarawih Berjamaah dan Shalat Idul Fitri digelar di Masjid dan Mushalla di tengah status Zona Merah Covid-19.

Namun, keputusan itu memberi beberapa syarat. Salah satunya memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19. Yaitu jamaah harus bermasker dan menjaga jarak.

Keputusan ini diambil Pemkab Sumenep setelah melaksanakan rapat bersama Forpimda, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), PD Muhammadiyah, PC NU, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, di ruang Arya Wiraraja, Senin (27/4/2020).

Hasil keputusan bersama itu, dijadikan Surat Edaran Bupati Sumenep kepada semua takmir Masjid dan Mushalla di Kabupaten Sumenep.

Menurut Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim, rapat koordinasi penyesuaian pelaksanaan Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri berjamaah, melahirkan kesepakatan bahwa Masjid dan Mushalla tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat dan Tarawih, dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya.

“Dalam pelaksanaan shalat Jumat, Tarawih, serta shalat Ied di masjid serta musala, para jamaah harus mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan tidak berjabat tangan,” terang Bupati Kiai Busyro, Selasa (28/04/2020).

Jika ada Masjid atau Mushalla yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, secara tegas Bupati Kiai Busyro menyebut ada sanksi bagi takmir Masjid dan pengurus Mushalla.

“Sanksi bagi takmir masjid dan pengurus mushalla dilakukan secara bertahap. Yakni tahap pertama adalah pemanggilan mereka agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan mushallanya, selama melaksanakan ibadah Shalat Jumat dan Tarawih,” jelas bupati.

“Dan tahap berikutnya, akan menindak tegas masjid dan mushalla dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, termasuk shalat Ied, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dari pantauan Mata Madura, sejumlah masjid telah melaksanakan imbauan Bupati Sumenep dengan melaksanakan protokol pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Sumenep Zona Merah; Shalat Berjamaah dengan Protokol Covid-19

Seperti Masjid Annur, Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Saat melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah Selasa malam (28/4/2020), jamaah serentak menggunakan masker.

Hal serupa juga terlihat di Masjid Darusalam, Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep. Saat shalat berjamaah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Takmir masjid memberikan pengumuman, “Para jemaah harus ambil jarak sesuai dengaan tanda yang telah ditandai dan harus menggunakan masker,” terang imam masjid sebelum memulai shalat.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan