matamaduranews.com-Cukup lama upaya Bupati Sumenep Achmad Fauzi membangun daerah kepulauan setara dengan daratan.
Hal utama yang dilakukan Bupati Fauzi adalah menerapkan UU Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Sebab alokasi APBD Sumenep yang tersisa untuk membangun Kepulauan Sumenep hanya 15 persen. Besaran anggaran itu untuk semua kebutuhan program daratan dan kepulauan.
Karena itu, RUU Kabupaten Kepulauan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) No 4 Tahun 2017 tentang Daerah Kepulauan terus dikawal. Dengan harapan, Kabupaten Sumenep masuk dalam RUU itu.
Kabupaten Sumenep masuk di antara 85 Kabupaten yang diusulkan menjadi Daerah Kepulauan.
Dari 85 daerah itu, pada urutan 70 ada nama Kabupaten Sumenep untuk diganti status sebagai Kabupaten Kepulauan.
Setiap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. RUU Daerah Kepulauan belum dibahas menjadi undang-undang.
RUU Daerah Kepulauan itu kembali terlihat pada daftar 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Dengan UU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih belum berpihak kepada wilayah kepulauan.
Baik terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan
Sampai di sini, kenapa pembangunan Kepulauan Sumenep masih tersendat. (hambalirasidi)