Berita Utama

Wacana Perda Poligami; Ini Respon Istri Bupati Pamekasan

×

Wacana Perda Poligami; Ini Respon Istri Bupati Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Wacana Perda Poligami; Ini Respon Istri Bupati Pamekasan
Anni Syafii, Istri Bupati Pamekasan
Anni Syafii, Istri Bupati Pamekasan
Anni Syafii, Istri Bupati Pamekasan

MataMaduraNews.comPAMEKASAN-Wacana Perda Poligami di Pamekasan akhirnya mendapat respon dari Istri Bupati Pamekasan,  Anny Syafii. Anni-panggilan akrabnya, menyatakan setuju dengan usulan sebagian anggota DPRD Pamekasan untuk melegalkan poligami melalui Peraturan Daerah (Perda). “Silahkan saja jika mau diperdakan,” kata Anny Syafii di Pamekasan, Kamis, (22/12/2016).

Kendati demikian, Anny memberi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum melakukan poligami. Dengan tujuan memberi perlindungan kepada kaum perempuan. Bukan semata keinginan sepihak laki-laki.
“Agar laki-laki tidak semena-mena dan perempuan juga juga tidak semena-mena. Artinya berjalan sesuai dengan kodrat sebagai istri kedua begitu pula istri tuanya tidak demikian,” kata Anny Syafii.
Alumni STAIN Pamekasan ini menjelaskan, jika Perda tentang Poligami itu nantinya benar-benar hendak disusun, ia meminta agar pemabahasannya tidak dimonopoli oleh laki-laki saja. Dia mengusulkan perlu memperhatikan dan melibatkan kaum perempuan.
“Dan jika nantinya aturan itu betul-betul ada, maka harus jelas dan tidak menitikberatkan pada salah satu pihak. Dan ketika menjadi produk hukum maka harus menaatinya,” ucap Anny.
Pendapat istri Bupati Pamekasan tidak sejalan dengan mayoritas kaum perempuan yang menolak rencana legalisasi poligami melalui Perda. Sebelumnya gagasan melegalkan poligami disampaikan sebagian anggota DPRD Pamekasan dengan alasan untuk menekan praktik protitusi terselubung di Kabupaten Pamekasan yang akhir-akhir kian marak.
Selain untuk menekan praktik prostitusi terselubung, gagasan melegalkan poligami melalui Perda itu, juga berdasarkan data statistik daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini lebih banyak.
Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki-laki hanya sebanyak 402.314 jiwa, sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 427.009 jiwa.
Sebagaimana Antara melaporkan, beberapa anggota DPRD Pamekasan telah mempraktikkan beristri lebih satu atau berpoligami. Mereka menikah secara siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama. Bagi sebagian wakil rakyat yang telah mempraktikan poligami ini, umumnya beralasan untuk membantu kaum perempuan.
Ada juga yang beralasan, karena ingin mendapatkan nuansa baru, sehingga butuh penyegaran melalui pendamping hidup baru.Para istri muda sebagian anggota DPRD Pamekasan biasanya diajak saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah.
Syahid, Mata Pamekasan
sumber: antara.com
KPU Bangkalan

Respon (1)

  1. Kritik atas Rencana Pembentukan Perda Poligami di Pamekasan Madura

    Oleh : Fauzi, SH
    (Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta. Email: [email protected])

    Motif Seksualitas Berkedok Agama

    Keinginan kuat Bupati dan DPRD Kabupaten Pamekasan Madura yang berambisi utk membuat Perda Poligami, sungguh merupakan ide barbar yg setara dg cara berpikir psikopat, dan kegilaan sexual. Ada kesesatan berpikir intelektual (intelectual fallacy) yg dibungkus dg topeng agama.

    Poligami bkn doktrin teologis, tp lebih kpd gambaran ketidakmampuan laki-laki dlm mengelola kehendak sexual yg membuncah utk mendapatkan kenikmatan seksual dari sejumlah perempuan. Poligami adalah produk tafsir yg sengaja dikonstruksi oleh rezim sexual laki-laki utk menundukkan seksualitas perempuan.

    Poligami adalah ajaran yg merendahkan dan menistakan martabat kemanusiaan. Krn ketika perempuan dipoligami, sesungguhnya dia tdk lg mjd manusia. Dia tlh berubah mjd benda yg dikoleksi oleh laki-laki sebagai budak sexual. Perempuan tlh kehilangan kedaulatan atas tubuh dan pikirannya.

    Kalau mau berpikir waras, yg namanya poligami pasti bertentangan dg hati nurani perempuan mana pun di muka bumi ini. Artinya, poligami itu bertentangan dg prinsip kemanusiaan universal.

    Jika poligami dianggab sbg doktrin agama, itu mustahil. Agama lahir ke bumi tdk mungkin berbenturan dg nilai kemanusiaan (humanisme) yg memang given diberikan tuhan sejak manusia lahir. Jika ada doktrin agama yg bertentangan dg prinsip kemanusiaan, pasti itu bkn agama, tp tafsir agama yg dikarang oleh manusia sendiri utk membenarkan tindakannya.

    Pengingkaran terhadap HAM & Konstitusi

    Ide konyol utk membentuk Perda Poligami oleh Bupati dan DPRD di Pamekasan, tdk hanya menunjukkan ketololan dan kegagalan menghormati nilai kemanusiaan. Tetapi juga ketolololan sbg pejabat negara memahami konstitusi dan UU yg berkaitan dg perlindungan Hak Asasi Manusia.

    Dalam pembuatan Perda tdk boleh bertentangan dg Konstitusi dan peraturan perundan-undangan diatasnya. Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional diantaranya tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU No. 7 Th. 1984, kemudian UU No. 12 Th 2005 tentang ratifikasi Hak sipil politik, dan UU No.39 Th. 2000 tentang HAM.

    Konstitusi dan ketiga instrumen UU tersebut menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap perempuan. Rencana Perda Poligami jelas bertentangan dg konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.

    Selain menabrak aturan diatasnya, kewenangan membuat Perda berbasis agama juga bertentangan dg UU Pemda. Karena pengaturan mengenai agama menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dlm UU Pemda. Ada 6 kewenangan yg mjd urusan pemerintah pusat yaitu: Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, (kehakiman, peradilan), Moneter dan fiskal, dan Agama.

    Jd mengurus agama dlm bentuk Perda jelas merupakan tindakan makar terhadap konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan ttg HAM dan merupakan pelanggaran yg serius thdp UU Pemda. Smg cepat dibatalkan rencana konyol ini!!! Sangat tidak lucu dan memalukan!!!

Komentar ditutup.