MataMaduraNews.com -BANGKALAN- Ada kabar tidak sedap dalam pelaksanaan pesta demokrasi Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pasalnya ratusan surat suara ditemukan sudah tercoblos salah satu pasangan calon, hal tersebut terjadi di TPS 1 Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menindaklanjuti hal tersebut, Komisioner Panwaslu Bangkalan Bagian Koordinator Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Moch. Masyhuri mengatakan bahwa Panwascam Geger telah melakukan supervisi dan hasilnya Panwaskab Bangkalan merekomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang di anggap bermasalah tersebut.
Mashury menambahkan bahwa hal tersebut hal itu masuk pidana Pilkada. Sebab, sebelum pencoblosan surat yang ada didalam kotak suara sudah tercoblos semua.
Hal ini berdasar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 112 dan PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 58. Secara teknis pelaksanaan, pihaknya mempersilahkan KPU Bangkalan untuk sesegera mungkin menggelar PSU.
Menurutnya dalam waktu dekat Gakkumdu akan melakukan pemanggilan terhadap 12 saksi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Sebab, hal itu melanggar undang-undang pilkada dan pelaku bisa dipidana.
“Gakkumdu mulai besok memanggil 12 saksi untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilihan,†terangnya.
Hasin, Mata Bangkalan