matamaduranews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.
Temuan itu dirilis KPK dalam Laporan Tahunan 2025 yang diakses Jumat (17/4/2026). Temuan KPK muncul di tengah lonjakan anggaran program yang mencapai Rp171 triliun pada 2026, meningkat tajam dari Rp71 triliun pada 2025.
Dalam keterangannya ,KPK menemukan 8 potensi korupsi dalam program MBG.KPK menilai besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi dengan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat, sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kejagung Luncurkan Aplikasi Awasi MBG
8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Dalam laporan tersebut, KPK mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis, yakni:
1. Regulasi pelaksanaan belum memadai, terutama terkait koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
2. Rantai birokrasi terlalu panjang, berpotensi memicu praktik rente dan mengurangi porsi anggaran bahan pangan.
3. Pendekatan terlalu sentralistis, yang dapat meminggirkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
4. Potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
5. Transparansi dan akuntabilitas lemah, khususnya dalam verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.
6. Standar teknis dapur belum terpenuhi, berisiko terhadap keamanan pangan dan kualitas makanan.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM.
8. Belum ada indikator keberhasilan program yang terukur, termasuk data awal status gizi penerima manfaat.
KPK menegaskan bahwa tanpa sistem pengawasan yang jelas, program dengan anggaran besar berisiko mengalami kebocoran anggaran dan penurunan kualitas layanan.
KPK Beri 7 Rekomendasi Perbaikan
Sebagai langkah pencegahan, KPK memberikan tujuh rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk memperkuat tata kelola program MBG.
Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Penyusunan regulasi pelaksanaan yang komprehensif setingkat Peraturan Presiden
2. Penataan ulang mekanisme bantuan dan rantai distribusi
3. Penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan
4. Penetapan SOP dan standar layanan yang jelas
5. Seleksi mitra secara transparan dan akuntabel
6. Penguatan pengawasan keamanan pangan
7. Penetapan indikator keberhasilan program yang terukur
KPK menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kekuatan sistem pengawasan dan tata kelola yang transparan.
Anggaran Besar, Pengawasan Harus Lebih Ketat
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Namun, dengan anggaran yang meningkat drastis hingga ratusan triliun rupiah, risiko penyimpangan juga dinilai semakin besar.
KPK mengingatkan bahwa program berskala nasional memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (ras)






