Berita Utama

Dana Pokir Rp 335,8 Miliar: Ketua DPRD dan Anggota Dewan Jadi Tersangka

×

Dana Pokir Rp 335,8 Miliar: Ketua DPRD dan Anggota Dewan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dana Pokir
Ilustrasi by AI

matamaduranews.com-Jika di Sumenep Kades menjadi tersangka dalam kasus Dana Desa. Di Kabupaten Magetan. Ketua DPRD dan anggota DPRD terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ada enam tersangka yang diumumkan Kejaksaan Magetan. Tiga tersangka, itu

SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029

JML, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024

JT, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk masa jabatan 2024–2029

Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping yang bertugas membantu anggota dewan dalam pelaksanaan program Pokir.

Dana hibah Pokir yang disidik Kejaksaan dari APBD Magetan periode 2020–2024 tercatat mencapai Rp 335,8 miliar. Namun, hasil penyidikan Kejaksaan menunjukkan realisasi penyaluran sebesar Rp 242.984.388.867 atau sekitar Rp 242,9 miliar.

Dana itu disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan dokumen pendukung.

“Sedikitnya 35 saksi telah kami periksa, disertai pengumpulan alat bukti berupa dokumen fisik maupun data elektronik,” ujar Sabrul dalam keterangan resmi, Kamis, 23 April 2026 seperti dikutip banyak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis.

Yaitu: Oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, sementara kelompok masyarakat penerima hanya dijadikan formalitas administratif.

Kedua, Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut telah dikondisikan melalui jaringan pihak tertentu yang berafiliasi politik.

Penyidik juga menemukan indikasi pemotongan dana hibah, pengalihan kegiatan kepada pihak ketiga, serta pengadaan barang fiktif. Laporan administrasi dibuat seolah-olah lengkap, namun kondisi di lapangan tidak sesuai.

Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun, pengawasan melemah, dan anggaran yang seharusnya untuk masyarakat diduga justru memperkaya pihak tertentu. (ras)

Tinggalkan Balasan