SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep mulai memasukkan isu sosial dan budaya dalam 31 Raperda Prolegda 2026.
Salah Raperda yang menjadi perhatian adalah Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, Pencegahan dan Penanganan KDRT, Fasilitasi Pondok Pesantren, serta Perlindungan Keris.
Mengutip situs dprd.sumenepkab.go.id, raperda ini dinilai menjadi upaya DPRD menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh persoalan moral, budaya, dan perubahan sosial di masyarakat.
Selain merespons perkembangan teknologi digital, regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial serta menjaga identitas budaya lokal di Kabupaten Sumenep.
Berikut daftar lengkap 31 Raperda yang dimaksud:
Raperda Usul Prakarsa DPRDÂ
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
- Raperda tentang Reforma Agraria
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
- Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
- Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di Daerah
- Raperda tentang Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah
- Raperda tentang Izin Pengambilan Air Permukaan
- Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
- Raperda tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  Raperda Usul Pemerintah Daerah
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Umum Daerah Sumekar
- Raperda tentang Pertembakauan
- Raperda tentang Perlindungan Keris
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT WUS
- Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Sumekar
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027






