Kabupaten Sumenep selangkah lagi berstatus Daerah Kepulauan. Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini memasuki tahap krusial setelah diperjuangkan lebih dari 10 tahun
Mengutip detik.com, pembahasan RUU Daerah Kepulauan berlangsung dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends dan dihadiri 8 Fraksi DPR RI, DPD RI, serta wakil pemerintah.
Mercy menyatakan seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan hingga tahap pengesahan. Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mendukung pembahasan dengan sejumlah usulan penyempurnaan.
Kesamaan sikap DPR, DPD, dan Pemerintah ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak RUU tersebut diusulkan lebih dari 10 tahun lalu.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi daerah kepulauan, mulai dari pendanaan, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pemerataan pembangunan.
Seperti diketahui, RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif DPD RI pada 2017 sebagai respons atas aspirasi daerah kepulauan yang selama ini menilai kebijakan pembangunan nasional masih berorientasi pada luas daratan. Padahal, karakter wilayah kepulauan didominasi oleh lautan yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda.
Pembahasan resmi dimulai pada awal 2026 setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres), mengakhiri penantian bertahun-tahun ketika RUU tersebut hanya berstatus Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Mercy Chriesty, RUU Daerah Kepulauan bukan untuk membentuk daerah otonom baru atau mengubah nama kabupaten. Regulasi tersebut bertujuan memberikan status hukum Daerah Kepulauan kepada kabupaten yang memenuhi kriteria sehingga berhak memperoleh kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Lanjut Mercy, bentuk afirmasi itu meliputi formula pendanaan yang memperhitungkan luas wilayah laut, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penyesuaian kewenangan sesuai karakter wilayah kepulauan.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan, terdapat 85 kabupaten yang memenuhi karakteristik sebagai daerah kepulauan, termasuk Kabupaten Sumenep. Jika RUU disahkan menjadi undang-undang, Sumenep akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh berbagai kebijakan afirmatif tersebut.
Adapun usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengubah nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep merupakan administrative menuju status Daerah Kepulauan. Ini merupakan pengakuan hukum yang mengatur hak, kewenangan, dan dukungan kebijakan bagi daerah berciri kepulauan.
Bagi Sumenep, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi momentum penting untuk mempercepat pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan. (bah)












