Berita Utama

TIHT Sudah Diteken Bupati Sumenep, Berapa Harga Tembakau Yang Diterima Petani?

×

TIHT Sudah Diteken Bupati Sumenep, Berapa Harga Tembakau Yang Diterima Petani?

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep
Adanya TIHT, Bupati Fauzi ingin harga tembakau petani lebih pasti dan mencegah pembelian dengan harga yang merugikan petani.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sudah meneken Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Harga acuan itu diharap menjadi salah satu pegangan dalam tata niaga tembakau, terutama agar harga yang diterima petani tidak tertekan saat musim panen.

TIHT 2026 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Ada tiga jenis tembakau yang menjadi dasar penetapan harga, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah.

Untuk tembakau gunung, TIHT ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding TIHT 2025. Tembakau gunung naik dari Rp67.929 menjadi Rp69.489 per kilogram. Tembakau tegal naik dari Rp63.117 menjadi Rp64.765 per kilogram. Sementara tembakau sawah meningkat dari Rp46.188 menjadi Rp48.533 per kilogram.

Bupati Fauzi mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian dengan harga yang tidak layak.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi kepada media.

Penetapan harga itu, menurut Fauzi, merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah berharap, seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut selama musim pembelian tembakau tahun ini.

Pada diktum kedua Keputusan Bupati, disebutkan bahwa titik impas harga tembakau menjadi pedoman bagi pabrikan dan/atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Dengan demikian, harga tersebut menjadi batas minimal dalam transaksi pembelian dari petani.

Penetapan TIHT ini mengacu biaya produksi sebagai dasar penyusunan TIHT 2026. Komponen yang dihitung antara lain biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, dan sarana produksi.

Namun, setelah angka ditetapkan, persoalan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Berapa sebenarnya harga tembakau yang diterima petani ketika hasil panen masuk ke gudang? Sebab, harga transaksi di tingkat petani tidak hanya dipengaruhi TIHT. Kualitas tembakau, proses penilaian mutu, mekanisme penimbangan, potongan, serta posisi tawar petani ikut menentukan harga akhir.

Gudang Wajib Berizin

Selain soal harga, legalitas pembelian menjadi bagian penting dalam tata niaga tembakau tahun ini. Gudang atau pihak yang melakukan pembelian harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pengawasan menjadi penting karena keberadaan pedagang dari luar daerah juga menjadi perhatian petani. Di Kecamatan Pasongsongan, misalnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menyoroti aktivitas pedagang atau bandol dari luar Sumenep yang membeli tembakau petani. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan dalam penerapan harga acuan daerah.

BACA JUGA :  Pelayanan Dispendukcapil Bangkalan di Keluhkan Warga

Tim Monev Pemkab Mulai Bergerak

Setelah keputusan bupati diteken, perhatian bergeser ke gudang-gudang pembelian. Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemkab Sumenep mulai bergerak ke sejumlah gudang atau pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, tim Monev mulai turun ke lapangan sejak awal Agustus. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO, hingga camat.

“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli, kepada media (14/8/2026).

Tim Monev Pemkab bergerak, kata Ramli, untuk memastikan harga yang terbentuk di lapangan tidak merugikan petani, sekaligus memastikan transaksi berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan gudang, tetapi juga berbagai ketentuan dalam proses pembelian tembakau. Di antaranya kewajiban mempublikasikan jadwal pembelian serta harga berdasarkan kualitas atau grade tembakau,” kata Ramli menambahkan.

TIHT Diuji di Lapangan

Bagi petani, TIHT bukan sekadar angka dalam keputusan bupati. Angka itu baru memiliki arti ketika hasil panen ditimbang, dinilai kualitasnya, lalu dibayar dengan harga yang layak. Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban di lapangan. Apakah harga pembelian tembakau benar-benar mengikuti TIHT 2026? Bagaimana mekanisme penentuan harga berdasarkan kualitas? Apakah penimbangan dilakukan secara transparan? Adakah potongan dalam transaksi? Dan bagaimana pemerintah memastikan petani tidak berada dalam posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan pedagang atau gudang?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sebelumnya petani di Sumenep telah meminta agar kenaikan biaya produksi tahun 2026 menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tembakau. Biaya budidaya disebut meningkat, antara lain akibat kenaikan biaya operasional dan penggunaan BBM nonsubsidi ketika petani kesulitan memperoleh BBM subsidi.

Pada akhirnya, keberhasilan TIHT 2026 tidak hanya dapat diukur dari keputusan yang telah diteken Bupati Sumenep. Ukuran sebenarnya ada di lapangan: berapa rupiah yang masuk ke kantong petani setelah tembakau mereka dibeli gudang?

Musim panen 2026 akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan harga tidak berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi petani tembakau Sumenep. (bahri)

Tinggalkan Balasan