Politik

Akhirnya, Gibran Putra Jokowi Bisa Maju di Pilpres 2024

×

Akhirnya, Gibran Putra Jokowi Bisa Maju di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Prabowo Gibran
Sejumlah kader Partai Gerindra saat deklarasi mendukung Paslon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

matamaduranews.com-Gibran Rangkabuming Raka-Putra Jokowi bisa maju di Pilpres 2024. Hal itu diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syara tcapres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah.

Pada Pilpres 2024. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Anwar.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku sudah memprediksi hasil putusan MK atas uji materi soal batas usia capres-cawapres yang akan memberikan Gibran Rakabuming Raka peluang menjadi peserta Pilpres 2024.

Denny melihat fenomena itu dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi.

“Khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023, seperti dikutip tempo.co.

Komposisi lima berbanding empat itu, Denny menjelaskan lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat.

“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Deddy yang dia tulis sejak 10 Oktober 2023. (*)

KPU Bangkalan