Opini

Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Namun Aku Tetap Bersamamu

×

Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Namun Aku Tetap Bersamamu

Sebarkan artikel ini
Tolak RUU KPK dan RKUHP
Bella Dwi Indah Sari ketika berorasi dalam aksi demo menolak RUU KPK dan RKUHP oleh Aliansi Mahasiswa Situbondo (AWASI) di Gedung DPRD Situbondo,Kamis (25/9/2019). (Foto for Mata Madura)

Oleh: Bella Dwi Indah Sari*

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tahun 2019 merupakan tahun yang membuat keadaan Indonesia cukup heboh. Tahun ini banyak sekali kejutan-kejutan bagaikan percikan api yang menimbulkan masa reaktif untuk bersama-sama menyuarakan ketidaksepakatannya. Benarkah Indonesia sedang tidak baik-baik saja?

AKHIR-akhir ini sering kita saksikan bersama di seluruh media, baik televisi, media cetak berupa koran dan media sosial terkait aksi demostrasi yang dilakukan oleh berbagai aliansi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Aksi tersebut membuat saya pribadi bangga karena baru kali ini mahasiswa kembali memiliki girah untuk mengambil sikap meninggalkan apatisme setelah sekian lama tidak ada gerakan mahasiswa secara serentak di beberapa wilayah Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama, di akhir masa jabatan para wakil rakyat yang berada di DPR RI, mereka buru-buru mengesahkan beberapa RUU (Rancangan Undang-Undang) yang beberapa pasalnya tidak masuk akal bahkan bisa dikatakan ngawur. Tanggal 17 September DPR telah mengesahkan RUU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan komisi antirasuah itu. Padahal, usulan tersebut (baru) muncul kembali pada Rapat Paripurna tanggal 5 September 2019.

Memang, rencana revisi UU KPK sudah lama semenjak masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekitar tahun 2010, namun menuai pro dan kontra hingga akhirnya ditunda. Pada tahun 2014, pembahasan RUU KPK sempat muncul kembali namun ditunda lagi. Lalu pada tahun ini, mulai dari usulan hingga pengesahan dilakukan dalam waktu hitungan hari, sehingga terkesan tergesa-gesa.

Anehnya, sejak lama pembahasan revisi UU KPK ini mendapat penolakan. Namun, di akhir masa jabatan semua fraksi di DPR menyetujui. Padahal, revisi UU KPK tidak masuk prolegnas tahun ini, sementara sejumlah RUU lain yang ditunggu publik pengesahannya seperti RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) malah digantung entah sampai kapan.

Selain itu, RUU KUHP juga menuai reaksi dari masyarakat khususnya kaum mahasiswa. Banyak sekali cuitan di berbagai akun media sosial dengan bahasa yang lucu, bahkan ada beberapa video yang viral.

Dalam salah satu video tersebut seorang laki-laki atau bapak-bapak berbicara dengan ayamnya agar tidak ke tanah atau pekarangan tetangga karena si pemilik takut dipenjara. Dan apabila ayamnya lapar, maka ayam tersebut harus bilang kepada si bapak tadi. Video ini menggelikan, lucu dan membuat orang tertawa.

Namun, tidak bisa dipungkiri ini merupakan respon dari masyarakat atas salah satu pasal RKUHP yaitu pasal 278 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak 10 juta’.

Belum lagi soal Pasal Aborsi yang memberikan pengecualian bagi korban pemekorsaan termasuk tenaga medisnya tidak dipidana. Padahal, prinsipnya segala bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat harusnya dipenjara.

Pasal yang menuai protes berikutnya adalah Pasal 252 RKUHP tentang ‘Setiap orang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta. Pasal ini dinilai sulit dalam pembuktian. Itulah 3 contoh dari beberapa pasal yang kontroversial dalam RKUHP.

UU KPK hasil revisi dan RKUHP adalah 2 contoh RUU dari berbagai RUU yang menuai protes banyak kalangan. Tidak mau ketinggalan dan turut mengambil sikap, ratusan mahasiswa Situbondo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Situbondo (AWASI) juga melakukan aksi ke DPRD Situbondo pada tanggal 25 September 2019 lalu.

Setelah melalui diskusi dan kajian yang cukup panjang yang dihadiri oleh BEM se-Situbondo, maka Aliansi Mahasiswa Situbondo memiliki dua tuntutan, yaitu mendesak presiden mengeluarkan Perppu atas disahkannya UU KPK dan menolak secara utuh RKUHP. Aksi tersebut diikuti oleh seluruh perguruan tinggi se-Situbondo.

Dalam aksi tersebut poster luapan kritik terhadap DPR ditulis dengan kalimat yang cukup lucu. Seperti “aku sayang ayamku” dan “manukku ra iso jalan-jalan”. Selama aksi berjalan pun luapan aspirasi disampaikan lewat orasi-orasi serta pembacaan puisi tentang mahasiswa perempuan yang rela ikut serta berdemontrasi demi membela rakyat.

Tidak hanya berhenti pada aksi saja, namun mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Situbondo terus mengawal agar aspirasi mahasiswa berupa tuntutan aksi dapat tersampaikan ke Presiden dan DPR RI. Sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi itu, maka DPRD Situbondo mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI dengan melampirkan surat pernyataan bahwa DPRD Situbondo sepakat atas tuntutan Aliansi Mahasiswa Situbondo yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) atas nama Yuda Yuliyanto beserta Bapak Edy Wahyudi dan seluruh unsur pimpinan DPRD Situbondo yang menemui masa aksi pada hari itu.

Aksi Aliansi Mahasiswa Situbondo telah dilakukan. Pernyataan sikap telah ada. Sekarang tinggal kita lihat bersama dan terus ikuti perkembangan yang ada. Apakah beberapa RUU yang telah disahkan dibiarkan begitu saja, apakah RKUHP yang ditunda akhirnya disahkan?

Dengan adanya berbagai polemik terkait kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Ini menandakan bahwa masih ada aturan-aturan yang tidak memihak kepada rakyat. DPR adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat, namun melihat beberapa RUU yang disahkan oleh DPR seolah-olah mereka sama sekali tidak memikirkan rakyat. Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Gerakan berbagai aliansi mahasiswa merupakan suatu bentuk mosi tidak percaya kepada pemerintah.

Aku dilahirkan di tanah subur penuh perjuangan. Dibesarkan dari keluarga dan lingkungan masyarakat yang guyub rukun. Indonesia penuh dengan rakyat toleran, cinta tanah air, saling menghargai dan cinta perdamaian. Namun tidak bisa dibiarkan bila di negara hukum seperti Indonesia ada RUU yang beberapa pasalnya sangat tidak memihak kepada rakyat.

Berjuang dengan banyak cara, sebagian mahasiswa memilih berdemo, sebagian lagi memilih fokus kepada aktivitas masing-masing. Namun, saya melihat bahwa tanpa berdemo, mereka juga menolak atau bahkan juga mengkritisi dengan cara lain. Ada yang lewat tulisan, ada yang lewat postingan atau bahkan ada yang lewat video-video yang sedang viral.

Itu semua adalah bentuk reaksi masyarakat terhadap keadaan yang ada. Tidak ada yang salah dan benar. Hanya caranya saja yang berbeda. Satu sama lain tidak boleh mencibir dan mengaku sebagai yang paling benar dalam momentum ini. Namun, kalau bukan mahasiswa yang berani menyuarakan kebenaran, lantas siapa yang pantas?

Suatu keharusan dari diri kita masing-masing adalah tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Apapun yang terjadi, aku tetap bersamamu. Indonesiaku.

* Bella Dwi Indah Sari, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.