
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M. Ridha ternyata ikut gerah terhadap isu penculikan anak yang merebak di media sosial beberapa hari terakhir. Sebab, bagi Kapolres kelahiran Aceh ini, kabar hoax tersebut membuat suasa mencekam di kalangan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Karena itu, Kapolres Bangkalan menerbitkan maklumat nomor : Mak/1/III/2017, tentang Penyebaran Informasni Palsu (Hoax) terkait Isu Penculikan Anak.
“Ada 4 poin penting dalam maklumat ini. Salah satunya, kabar penculikan anak adalah berita bohong yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangkalan,†kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (22/3/2017), kepada sejumlah wartawan.
Poin kedua dalam maklumat tersebut menyebutkan Polres Bangkalan bekerja sama dengan tiga pilar, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.
Sedangkan poin ketiga, masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan / pelanggaran hukum atau main hakim sendiri yang dapat dikenakan Pasal 170 atau 338 KUHP, Pasal 328 s/d 332 KUHP (Pelaku Penculikan ), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik).
“Terakhir, kami akan menindak tegas kepada pelaku penyebar informasi hoax melalui media social maupun aplikasi pesan instant dan menjerat dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Menyebarkan Berita Bohong,†tegasnya.
Agus, Mata Bangkalan
sumber:maduracorner.com