Ekonomi

Pemkab Sumenep Dapat DBHCHT Tahun 2021 Rp 40,9 Miliar

×

Pemkab Sumenep Dapat DBHCHT Tahun 2021 Rp 40,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 sebesar Rp 40,9 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, pagu anggaran DBHCHT tahun 2021 mengalami penurunan dari Rp 48,8 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, ada perubahan untuk realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sebesar 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran Rp 40,9 miliar.

“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT, maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya, Selasa (5/10/2021).

Rencana penggunaan DBHCHT sebesar Rp 40,9 miliar yang diterima Sumenep, menurut Sahlan, terbagi menjadi tiga komponen. Sebesar 50 persen untuk BLT, 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” jelas Kabag ESDA Sumenep itu.

Sahlan juga mengungkapkan, DBHCHT senilai Rp 40,9 miliar itu dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep sebagai pengguna anggaran.

Beberapa di antaranya seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun). (*)

KPU Bangkalan