CatatanHankamPemerintahan

Sengkarut Tukar Guling TKD di Paberasan Sumenep

×

Sengkarut Tukar Guling TKD di Paberasan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tukar Guling TKD
Kades Paberasan Rahman Saleh dan Herman Wahyudi, Kuasa Hukum TKD

matamaduranews.com-TIDAK sama. Tapi apa yang dialami warga Perumahan Pesona Satelit Kolor Sumenep bisa menjadi cerita pembanding. Di tengah sengkarut tukar guling TKD yang berlokasi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Saya belum sempat bertemu Rahman Saleh, Kades Paberasan. Juga Herman Wahyudi sebagai Kuasa Hukum tiga desa yang punya TKD (tanah kas desa) di lokasi Desa Paberasan itu.

Tapi keduanya saya telpon sebagai bentuk konfirmasi dari ribut-ribut dua hari lalu. Yang sama-sama mengklaim punya hak atas tanah yang menjadi objek hasil tukar guling TKD milik tiga desa. TKD tiga desa itu, dulu anda ngerti. Kini ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Warga Desa Paberasan bersama Kades-nya menolak penggarapan lahan pengganti TKD itu. Herman memprotes penolakan itu.

Alasan Herman, objek TKD itu punya dasar hukum yaitu SHM. Katanya, SHM bukti kepemilikan secara sah atas objek tanah.

Sebaliknya, Rahman Saleh, Kades Paberasan mengklaim lokasi TKD itu milik warganya. Dengan bukti letter C. Dan penguasaan fisik secara lama.

Saya bertanya ke Herman: sejak kapan objek TKD ber-SHM itu digarap pemilik TKD? “Sejak 2016,” kata Herman.

Lalu Herman mengajukan uji kepemilikan atas TKD itu. Alasan Herman, SHM TKD itu belum dibatalkan oleh BPN. Juga sudah diupload online oleh BPN. Objek tanah itu atas nama TKD. Bukan milik warga.

Tapi Ditreskrimsus Polda Jatim meyakini hasil tukar guling TKD itu fiktif. Karena itu, Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, MH, eks petugas BPN Sumenep. MR, Eks Kades dan HS, Dirut PT SMIP (pengembang).

SHM TKD di Paberasan dan Poja seperti bakal menjadi episode baru dari sengkarut tukar guling TKD di Perumahan Bumi Sumekar.

Biar para ahli hukum dan APH yang menyelesaikan itu.

Setidaknya, sengkarut SHM di Indonesia sudah jamak diketahui publik. Itu bagian dari ulah sindikasi mafia tanah.

Kisah 10 warga Perumahan Pesona Satelit bisa menjadi cerita baru. Di luar sengkarut SHM TKD yang kini viral.

Kalau tak mau disebut sebagai pembanding SHM yang berawal dari ulah segelintir oknum BPN Sumenep.

10 warga Perumahan Pesona Satelit itu, korban pengembang. Yang dibantu oknum BPN. Meski menempati rumah sejak tahun 2000-an. Sertifikat rumah itu berstatus HGB atas nama PT Urip Pratama. Sampai sekarang di akhir tahun 2023.

Awal bermula 24 tahun lalu. PT Malik Ibrahim sebagai pengembang Perumahan Pesona Satelit. Tanah itu milik PT Urip Pratama. Entah bagaimana kronologisnya. Tanah itu dibangun perumahan oleh PT Malik Ibrahim.

Kantor pemasaran buka di lokasi itu. Ada perwakilan dari PT Malik Ibrahim. Perwakilan pengembang gonta ganti. Terkahir perwakilan pengembang bernama Yanto. Sudah almarhum.

Petugas pemasaran-nya orang sekitar. Juga gonta ganti. Jika ada pembeli. Diminta uang tanda jadi. Diberi kwitansi PT Malik Ibrahim. Juga berstempel perusahaan, PT Malik Ibrahim.

Jika uang tanda jadi dianggap cukup. Pembeli diajak bertransaksi ke notaris. Dibuatlah AJB (akte jual beli).

10 warga itu sisa hingga kini. Sebelumnya banyak. Mereka melakukan AJB. Sebagian tak dibuatkan AJB. Alasannya: belum lunas biaya tambah bangunan. Juga biaya kelebihan tanah.

Beberapa tahun berikutnya: uang yang diminta perwakilan pengembang dipenuhi. Dilunasi. Sebagian tak bertransaksi kredit. Beli lunas. Saat diminta sertifikat. Disuruh ambil ke salah satu notaris di Sumenep.

Di kantor notaris tak ada sertifikat atas nama pembeli. Perwakilan PT Malik Ibrahim menghilang. Sudah tak ada di lokasi pemasaran. Tersisa kantor pemasaran dan petugas dari warga sekitar.

Lama dicari. Ketemu. Perwakilan pengembang itu disekap warga. Kemudian diserahkan ke Polres Sumenep. Di depan polisi dan warga. Perwakilan pengembang itu membuat pernyataan: sertifikat warga dalam tempo sekian hari akan diserahkan.

Janji itu dipenuhi. Ada orang yang diminta untuk mengambil. Sertifikat itu diberikan ke warga. Tapi atas nama PT Urip. Statusnya HGB. Yang mengeluarkan BPN Sumenep. Dalam keterangan sertifikat HGB itu pengganti yang hilang.

Seiring berjalannya waktu. Ada HGB warga yang berubah SHM. Padahal statusnya sama dengan yang 10 warga lainnya. Dari awal beli lunas diberi sertifikat HGB atas nama PT Urip.

Lalu ada warga yang bertanya: bagaimana bisa keluar SHM kalau sertifikat masih HGB. Juga tak ada AJB. Faktanya: sertifikat sudah SHM. Tak lagi HGB.

Si notaris hanya geleng-geleng. Tak berani membongkar sebenarnya.

Pertanyaan warga disampaikan sebagai sampel bahwa HGB berubah SHM dalam sekejap. Padahal kasus-nya sama seperti yang dialami 10 warga itu.

Notaris tak memberi jawaban. Lagi-lagi notaris berdalih: tak ada AJB PT Malik Ibrahim untuk diubah ke SHM. Semua ludes di notaris.

Di luar ada yang membisiki agar melalui oknum petugas BPN. Cara itu ditempuh oleh salah satu warga. Si oknum petugas BPN menyanggupi.

Beberapa hari berikutnya datang petugas ukur dari BPN. Ke lokasi rumah HGB.

Salah satu warga itu membaca form yang perlu ditandatangani. Ternyata permohonan objek sebagai tanah negara. Tak berpikir panjang. Tinggal menunggu SHM terbit.

Lama ditunggu tak kunjung keluar SHM-nya. Petugas BPN itu didatangi ke kantornya. Ternyata si petugas itu sudah pindah tugas. Pejabat yang berhak tanda tangan sudah ganti orang.

Pupus harapan warga itu. Warga lain ada yang lolos. Berubah dari HGB jadi SHM. Kini sisa 10 warga yang belum ganti status sertifikatnya.

Sementara perwakilan pengembang sudah almarhum. Owner pengembang almarhum. Owner PT Urip juga almarhum.

10 warga itu kini bingung. Punya rumah tapi sertifikatnya masih HGB PT Urip. Berupaya mencari jalan. Selalu gagal.

Kini petugas BPN Sumenep lagi hati-hati. Tak seperti sebelum ramai-ramai tukar guling TKD yang ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Padahal sebelumnya, banyak yang ‘disulap’ jadi SHM. Kasusnya sudah banyak ngerti.

Beberapa bulan lalu, status tanah yang ditempati Makodim Sumenep. Sempat heboh. LSM dan pengacara juga ribut. Mempersoalkan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep (PSS) yang mengajukan pengukuran peta bidang tanah wakaf di lokasi Makodim 0827.

PSS mengklaim punya hak alas sebagai bagian warisan dari tanah keraton yang ditempati Makodim Sumenep.

Pengukuran tak jadi. Tanah itu kini ber-SHM atas nama Kementerian Pertahanan RI cq Makodim 0827 Sumenep.

Sengkarut TKD sebenarnya bisa membuka borok mafia tanah di Sumenep. Infonya, di luar 16 hektare yang menjadi kawasan Perumahan Bumi Sumekar. Juga ada TKD yang disulap jadi rumah-rumah warga.

Itu kalau semua pihak tak setengah hati untuk membuka. (hambalirasidi)

KPU Bangkalan