PeristiwaBerita Utama

Mobil Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep, Begini Kata Polisi

×

Mobil Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep, Begini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Mobil Terbakar
Mobil Agya Putih yang terbakar diberi police line usai korban dilarikan ke RSUD Sumenep

matamaduranews.com-Akhirnya, Polres Sumenep mengeluarkan rilis resmi kronologi mobil terbakar di depan Masjid Jamik Sumenep yang sempat viral kemarin.

Mobil Agya dengan Nopol M 1981 TI itu sedang parkir di depan masjid Jamik Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Selamat
Ucapan Selamat Bupati
Sukses

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H mengatakan, sekitar Pukul 16.00 WiB. Benni Faisar Rahman,  warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding Sumenep bersama Ibunya berangkat dari toko mengendarai Mobil Agya menuju Toko Suramadu yang terletak di samping masjid Jamik Sumenep.

Tiba di Depan Masjd Jamik mobil diparkir di halaman masjid. Sedang si Ibu Benni pergi ke Toko Suramadu. Benni masih berada di dalam mobil menunggu si ibu.

Beberapa menit kemudian datang saudara Novita Widya Ningrum dengan mengendari Sepeda Motor. Novita lelahidan, Bangkalan, 41 tahun lalu. Tapi dia berdomisili Desa Lalangon Kecamatan Manding Kabupatan Sumenep.

Saat tiba. Ningrum langsung membuka pintu mobil. Seketika terjadi kebakaran.

“Akibatnya Benni dan Novita Widia Ningrum ikut terbakar,” kata AKP Widiarti mrnambahkan, Rabu 19 Februari 2025.

Seketika dua korban dilarikan ke RSUD Dr. Moh Anwar Sumenep dalam kondisi kritis.

“Motif kejadian tersebut, belum diketahui. Karena korban masih kritis di RSUD Sumenep, ” tutur AKP Widiarti.

Menurut Widiarti, Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan penyelidikan tentang penyebab terbakarnya mobil Agya Nopol M 1981 TI itu.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa Satu unit mobil Agya No.Pol : M 1891 TI dan 1 ( satu) botol Air mineral yang berisikan Pertalit serta 1 (Satu) Sepeda Motor Honda Vario

Adapun kejadian kebakaran mobil Agya tersebut taksir kerugian material sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (bahri)