Berita Utama

Bupati Sumenep Bebaskan Denda PBB, Ini Syaratnya!

×

Bupati Sumenep Bebaskan Denda PBB, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Bupati Fauzi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

matamaduranews.com – Kabar gembira buat warga Sumenep! Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo lewat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Denda pajak dihapuskan otomatis bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB selama masa berlaku program, yakni sampai 31 Desember 2025.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah. Kami ingin meringankan beban masyarakat,” ujar Bupati Fauzi kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Bupati menegaskan, keringanan ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi juga wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. “Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali untuk pembangunan,” tambahnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh Sugiharto, SE, M.Si, juga mengajak warga untuk tidak menyia-nyiakan momen ini.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Desember 2025. Jangan sampai lewat!” tegasnya.

Dijelaskan, pelunasan tanpa denda bisa dilakukan melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP yang dikelola langsung oleh Bapenda.

Dengan penghapusan sanksi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan daerah dari sektor pajak ikut terdongkrak.

Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak!