matamaduranews.com SUMENEP — Puluhan habaib dan ulama Kabupaten Sumenep mendatangi Kantor DPRD Sumenep pada Jumat siang, 27 Februari 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, didampingi Wakil Ketua DPRD Dul Siam dan Syukri, serta perwakilan fraksi, di antaranya Fraksi PAN Hairul Anwar dan Fraksi PKB Rasidi. Pertemuan tersebut juga dihadiri unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan, yakni KBO Polres Sumenep IPDA Roni Agoes Arbiyono, Asisten Bupati Didik Wahyudi, Kepala DPMPTSP, Heru Susanto serta perwakilan Satpol PP, Fajar.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sumenep H Zainal secara tegas menyatakan kesediaan lembaganya untuk ikut menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, Ketua DPRD menandatangani Pakta Integritas di atas materai yang disaksikan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait.
Sejumlah tokoh ulama yang hadir antara lain Habib Ali Zainal Abidin dan KH Fahri Guluk-Guluk, bersama elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui forum resmi tersebut.
Pertemuan itu membahas penyusunan Pakta Integritas dan Kesanggupan Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat sebagai bentuk komitmen kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isi pakta integritas tersebut antara lain menegaskan bahwa DPRD:
Telah menerima, membaca, dan memahami surat serta lampiran argumentatif yang disampaikan GUISS Bersatu.
Mengakui bahwa substansi aspirasi berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 149 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berkomitmen menindaklanjuti aspirasi melalui mekanisme kelembagaan DPRD sesuai aturan yang berlaku.
Bersedia bekerja sama dengan pihak eksekutif dan instansi terkait untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam.
Mendukung kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur izin tempat hiburan malam, kafe, dan usaha sejenis.
Menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka dan akuntabel kepada publik sebagai bentuk transparansi kelembagaan.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa DPRD akan mengupayakan langkah awal tindak lanjut dalam jangka waktu tertentu sejak penandatanganan pernyataan sebagai bentuk keseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumenep mendapat ruang tindak lanjut yang jelas melalui jalur kelembagaan resmi.(ainur rahman)













