Politik

Bapemperda DPRD Sumenep Matangkan Propemperda

×

Bapemperda DPRD Sumenep Matangkan Propemperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) ini sangat penting sebagai instrumen perencanaan sistematis untuk menyusun Perda secara terpadu, tertib, dan terarah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep mulai mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 melalui pembahasan intensif terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditetapkan sebagai prioritas legislasi.

Melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026), Bapemperda melakukan kajian terhadap substansi, urgensi, serta landasan hukum masing-masing rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum ditetapkan sebagai bagian dari daftar prioritas pembentukan Perda.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda mengelompokkan usulan regulasi ke dalam dua kategori utama. Pertama, Raperda Usul Prakarsa DPRD, yakni rancangan peraturan yang lahir dari inisiatif para anggota legislatif sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara kategori kedua adalah Raperda Usul Pemerintah Daerah, yakni rancangan yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional.

Rapat penting tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD dan Eksekutif, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH.

BACA JUGA :  Ngaku Tak Terima Surat Aktivis Kompak, Ketua Komisi II Soroti Kinerja Setwan

H Zainal menegaskan, setiap usulan tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan manfaat, urgensi, serta dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui program ini, penyusunan Perda dilakukan secara sistematis, terpadu, tertib, dan terarah sehingga mampu menghindari tumpang tindih regulasi.

Selain menjadi pedoman penyusunan legislasi daerah, Propemperda juga memastikan setiap Raperda disusun berdasarkan skala prioritas yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi landasan dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (bah)

Tinggalkan Balasan