Hukum dan Kriminal

Cerita Mafia BBM di Madura: Polda Jatim Sita 1,5 Ton Solar, 6 Orang Diamankan

×

Cerita Mafia BBM di Madura: Polda Jatim Sita 1,5 Ton Solar, 6 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penimbunan Solar
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat Konferensi Pers pengungkapan Mafia BBM di POM Blega, Bangkalan, Rabu (11/12/2019) sore. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Enam tersangka penimbun solar subsidi ditangkap di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Para mafia BBM di Madura ini beroperasi terungkap beroperasi sejak lama.

Polisi berhasil menangkap pelaku dengan peran masing-masing di antaranya berinisial T sebagai pembeli Bio Solar, S sebagai sopir truk, K sebagai kernet truk, MN dan N adalah pengawas SPBU Blega, juga MS Operator SPBU Blega.

Menrut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, keenam pelaku ditangkap pada Jumat (6/12/2019) pada pukul 23.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya oknum yang melakuka penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi.

“Iya, pelaku ditangkap pada Jum’at (6/12/2019) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolda saat rilis di SPBU Blega, Rabu (11/12/2019) sore.

Kronologi kejadiaan berawal pada Selasa (19/11/2019) pukul 16.00 WIB. Saat itu, tim penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki warna hitam berisi BBM jenis Solar berada di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

M selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indonesia Cabang Sumenep diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. Selanjutnya, BBM jenis non subsidi High Speed Diesel (HSD) dijual kembali oleh M ke Pegaraman Sumenep PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Sumenep.

“Penjualan itu tanpa didasari izin penyimpanan dan izin niaga dari Pemerintah setempat,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.

Dinilai menyalahi aturan, Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim selanjutnya mengamankan BBM jenis Solar itu dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dibeli oleh PT. Jagad Energy, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan oleh polisi.

Hasil dari penyidikan pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan kendaraan dump truk modifikasi kapasitas 8 ton dengan nomor polisi B 9213 IV yang dikendarai oleh S dan K.

“S dan K sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar di POM Blega,” kata Irjen Pol Luki.

Setelah diperiksa, yang melakukan pembelian BBM itu ternyata adalah T. Sedangkan T memenuhi pesanan dari Anom alias Yoyok dari PT. Jagat Energy. Pesanan itu sebanyak ±24.000 liter. Sedangkan harga pembeliannya dibandrol Rp 5.700/liter.

Namun, waktu itu pesanan baru terkirim sebanyak ± 8000 liter ke PT. Jagat Energy yang dijual kembali ke M dengan harga Rp 6.000/liter. Kata Kapolda Luki, Solar yang terkirim itu sudah dibayar tunai.

Kegiatan pembelian BBM sudah dilakukan T sekira kurang lebih setahun. T mengambil dalam seminggu tiga kali dengan sekali pengambilan BBM jenis Solar sebanyak 15 ribu liter.

“Jadi, dalam setaun pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tersebut sebanyak 2160 ton,” jelas Irjen Pol Luki.

Modus yang dilakukan oleh mafia BBM ini cukup cantik. Kapolda Luki menceritakan, M selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indonesia Cabang Sumenep melakukan pembelian BBM solar dari PT. Jagad Energy dengan harga sebesar Rp 6.700.

Kemudian BBM tersebut disimpan dalam tangki duduk sebanyak 3 buah yang berisi BBM Solar ± 42.000 Liter yang berada di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Selanjutnya, BBM solar dijual kembali oleh M ke 3 perusahaan BBM. Pertama, ke Pegaraman Sumenep 1 setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter dan masih tersisa 600 liter. Kedua, ke PT. Dharma Dwipa Utama setiap kali pembelian sebanyak 10.000 liter.

Lalu yang ketiga, dijual ke PT. Pundi Kencana Makmur setiap kali pembelian sebanyak 5.000 liter. Sedangkan ada lagi yang terakhir, yakni dijual ke BUMD Sumekar Sumenep dengan setiap kali pembelian sebanyak 16.000 liter.

Sementara temuan yang di Blega, Bangkalan, modusnya kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Blega seharga Rp 5.275 dengan selisih harga Rp125 dari harga resmi, yakni Rp. 5.150 untuk BBM jenis solar bersubsidi. BBM tersebut akan dibawa ke pangkalan milik T, kemudian diambil oleh dump truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 truk merek Izuzu kapasitas 8000 Liter yang berisi BBM Bio Solar ± 1,5 Ton, dan 1 truk merek Mitsubishi yang didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 8000 Liter dalam keadaan kosong.

Kemudian 1 mesin pompa merek Yamagawa 11 bull warna putih dengan kapasitas 1000 Liter dalam keadaan kosong. Serta 4 tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 Liter juga dalam keadaan kosong.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pihaknya terus berkerjasama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan guna mencegah adanya penimbunan BBM. Akibat perbuatan ini, 6 pelaku dituntut Pasal 55 UU 22 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan