Hukum dan Kriminal

Kapolres: Sakit Hati, di Keramaian Pelaku Bacok Panitia Pilkades di Bangkalan

×

Kapolres: Sakit Hati, di Keramaian Pelaku Bacok Panitia Pilkades di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
AKBP Wiwit Ari Wibisono
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono

matamaduranews.com-Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut motif sakit hati yang mendorong adanya pembacokan terhadap MR (37), Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mangga’an, Kecamatan Modung, Bangkalan di keramaian.

Selang beberapa jam usai insiden berdarah itu, polisi berhasil menangkap pelaku, berinisial S (47), warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.

Kapolres Wiwit berharap kondusifitas Pilkades Serentak Gelombang Kedua di Kabupaten Bangkalan berjalan aman dan lancar.

Menurut Kapolres Wiwit, insiden berdarah terjadi saat karnaval imtihan di Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Ketika itu, S yang mengaku sakit hati karena tak lolos sebagai Cakades Manga’an dalam verifikasi berkas lantaran tidak melampirkan surat pemberhentian dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Motifnya sakit hati, karena tidak diluluskan oleh korban atas hasil verifikasi, karena tersangka ini masih menjadi anggota BPD belum diberhentikan, yang dibuktikan dengan surat dari Bupati Bangkalan,” ujarnya, Jumat (17/3/2023), seperti dikutip Kompas.com.

S sakit hati terhadap korban karena namanya dicoret sebagai bakal calon kepala desa (cakades).

Wiwit menuturkan, pembacokan terjadi di tengah keramaian. Kala itu, korban bersama istri sedang mengantar anaknya yang berusia bocah.

Di saat yang bersamaan, S juga sedang mengantar anaknya. Dikutip dari Tribun Madura, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, saat S melihat keberadaan korban di tempat karnaval, dia sempat pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Setibanya kembali di lokasi, pelaku tiba-tiba membacok korban dari belakang. Akibat sabetan senjata tajam itu, MR menderita luka di bagian kepala.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penganiayaan Berat. Ia terancam dihukum kurungan penjara selama 8 tahun. (sae)

KPU Bangkalan