Pasca Zona Merah, Larang Mudik Diperketat di Perbatasan Sumenep

×

Pasca Zona Merah, Larang Mudik Diperketat di Perbatasan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pasca Zona Merah, Larang Mudik Diperketat di Perbatasan Sumenep
Peta Sebaran Covid-19 (sumber:infocovid19.jatimprov.go.id)

matamaduranews.comSUMENEP-Pasca status Zona Merah, segenap tim Satgas Covid-19 merancang pemutusan virus Corona.

Salah satunya adalah mengantisipasi gelombang mudik di tengah wabah Covid-19 sebagaimana larangan mudik untuk daerah yang menerapkan PSBB atau daerah yang masuk Zona Merah.

Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep langsung mendirikan Posko Operasi Ketupat dengan memberi penyekatan larangan mudik di perbatasan Sumenep-Pamekasan.

Pos check point penyekatan larangan mudik itu berada di JL Raya Nasional di perbatasan Sumenep dan Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Pragaan.

Para pemudik yang hendak melalui di pos tersebut akan dilakukan pengecekan secara ketat. Apabila kendaraan itu jelas berasal dari luar kota, maka tindakan petugas akan melakukan putar balik ke tempat asal semula.

“Kita selektif dari nopol kendaraan luar kota, dan akan diputar balik keluar dari Sumenep (bagi pemudik),” tegas Kasatlantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto, Minggu (26/4/2020).

Kasat Deddy melakukan itu mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.

“Saat ini pemerintah melarang mudik untuk mencegah sebaran Covid-19, maka kita mendirikan pos check point di perbatasan masuk Sumenep,” jelasnya.

Penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Sumenep, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan