matamaduranews.com-Per Juni 2023.
Pinjaman macet atau Galbay Pinjol lebih 90 hari mencapai Rp 1,73 triliun.
Data Statistik Fintech Lending OJK merilis pinjaman macet atau galbay Pinjol lebih dari 90 hari melonjak 54,90 persen dibandingkan periode Juni 2022 yang mencapai Rp 1,12 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari di pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending mencapai Rp 1,73 triliun pada Juni 2023.
Begitu pula dengan rekening penerima pinjaman aktif di pinjaman macet lebih dari 90 hari yang melonjak 51,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 395.778 entitas menjadi 601.338 entitas.
OJK mengungkapkan peningkatan pinjaman macet pinjol tersebut disebabkan oleh kategori perseorangan dengan pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,35 triliun pada Juni 2023.
Adapun, untuk nominalnya naik 37,09 persen yoy dari semula Rp984,78 miliar pada periode yang sama 2022. Dari data tersebut, pinjaman macet kategori perseorangan mengantongi porsi 77,83 persen terhadap total pinjaman macet lebih dari 90 hari.
Sementara itu, kategori badan usaha hanya mengambil porsi 22,17 persen atau mencapai Rp384,45 miliar dari total pinjaman macet.
Jika ditelusuri lebih jauh, outstanding pinjaman macet pinjol lebih dari 90 hari di kategori perseorangan didominasi kelompok laki-laki dengan mencapai Rp716,03 miliar atau membengkak 58,27 persen yoy.
Di sisi lain, kelompok perempuan juga mengalami kenaikan sebesar 19,09 persen yoy menjadi Rp634 miliar.
Perinciannya, kelompok usia di bawah 19 tahun mengalami penurunan pinjaman macet lebih dari 90 hari menjadi Rp1,44 miliar atau menyusut 98,31 persen yoy.
Senada, pinjaman macet di kelompok usia di atas 54 tahun juga turun 71,37 persen yoy menjadi Rp43,67 miliar.
Sementara itu, kelompok usia di rentang 19 tahun–34 tahun mengalami peningkatan 68,87 persen yoy menjadi Rp763,65 miliar.
Sama halnya dengan usia 35 tahun—54 tahun yang mencapai Rp541,26 miliar atau menanjak 83,44 persen yoy.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 24 perusahaan fintech P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet dari 5 persen.
Adapun, secara agregat TWP90 di industri fintech P2P lending mencapai 3,29 persen pada Juni 2023.
“Tentunya OJK melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan, OJK memberikan pembinaan dan meminta mereka [24 fintech P2P lending] mengajukan action plan perbaikan kualitas pendanaan,†ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya, OJK melakukan pemantauan atas pelaksanaan action plan dengan ketat. Namun, jika kondisi lebih buruk, Ogi menekankan regulator akan melakukan supervisory action terhadap 24 pemain pinjol atau P2P lending tersebut.
Sampai dengan akhir Juni 2023, regulator mencatat terdapat 102 pemain fintech P2P lending yang mengantongi izin OJK.
Perinciannya terdiri dari 95 pemain konvensional dan 7 pemain fintech P2P lending syariah. (finansial.bisnis.com)