matamaduranews.com-Kasus gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati Bangkalan (Non Aktif) R. Abdul Latif Amin kian mendengar. Terbaru, tarif gratifikasi bagi pejabat eselon 3 dan 4 yang baru dipromosikan.
Ada 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan yang menjerat Latif Amin. Semua saksi kompak mengaku memberikan uang gratifikasi untuk promosi jabatan.
JPU KPK bertanya kepada ke-10 saksi terkait pemberian uang untuk promosi jabatan. Masing-masing saksi menyerahkan nominal uang gratifikasi berbeda-beda.
Berikut Rinciannya:
1. Ismail dilantik sebagai Kasubag Perencanaan DPUPR Bangkalan pada 2020. Ismail meyerahkan Rp 50 juta ke Roosli Solihanjono, Mantan Plt. Kepala Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan setelah pelantikan.
2. Johar Arifin dilantik sebagai Kasi di DPUPR. Dia memberikan Rp25 juta ke Wildan yang disaksikan Guntur. Penyerahan juag diberikan setelah pelantikan.
3. Suhartono dilantik sebagai Kasi DPUPR. Dia memberikan Rp20 juta ke Wildan setelah pelantikan.
4. Nasrulloh dilantik Kasi di Sekretariat DPRD Bangkalan. Dia memberikan Rp 20 juta melalui anggota DPRD H. Abdul Aziz. Uang itu diserahkan sebelum pelantikan.
5. Mohammad Toha dilantik salah satu pejabat eselon di Dinas Pendidikan Bangkalan. Dia mengaku memberikan Rp 50 juta kepada Bambang Mustika, Kepala Dinas Bangkalan, sebelum diserahkan kepada Erwin.
6. R. Adi Purnomo dilantik Kasi di dinas pendidikan. Dia mengaku menyerahkan Rp 20 juta kepada kepala dinas pendidikan sebelum diberikan ke Erwin.
7. Novam Sambima, pejabat di DPUPR juga memberikan Rp25 kepada Kepala DPUPR Roosli Salihanjono.
8. Novianti, pejabat di dinas ketahanan pangan mengaku memberikan Rp20 juta ke Roosli Solihanjono melalui staff perdagagangan dengan cara dicicil.
9. Venny Swastriana, memberikan uang Rp 20 juta melalui Anang,
10. Raden Ayu Rika, pejabat di dinas ketahanan pangan mengaku memberikan uang Rp20 juta kepada Roosli Solihanjono.
Roosli Solihanjono membenarkan dirinya telah menerima dana sebagaimana disebutkan para saksi.
“Ada yang langsung, dan ada melalui kepala dinas terkait,” ucap Roosli Salihanjono saat ditanya JPU KPK, Jumat (16/6/2023).
Dana yang terkumpul tersebut diserahkan atau diberikan kepada siapa? Uang itu dikemanakan? Atau diserahkan kepada bupati?,” tanya Darwato, Ketua Majelis Hakim, kepada Roosli.
“Kalau sudah terkumpul sampai 300 – 400 juta diserahkan kepada bupati. Kalau di bawah 100 juta saya serahkan sendiri, dan kalau di atas 100 juta saya serahkan ke Erwin,” jawab Roosli Salihanjono.
Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron mengelak kesaksian Roosli Salihanjono.
Ia membantah keterangan anak buahnya tersebut. Menurut Abdul Latif Amin Imron, apa yang disampaikan Roosli Salihanjono tidak logis.
“Karena dana yang besar diserahkan melalui Erwin, sedangkan yang kecil diberikan sendiri. Masa yang kecil ke saya, sedangkan yang besar ke Erwin, tidak logis,” ujarnya.
Meski mendapat sanggahan, Roosli tetap dalam keterangannya ketika ditanya ulang majelis hakim. ((sae/bangsaonline)