Pendidikan

Heboh RUU Sisdiknas, DPK Sumenep Perjuangkan Hak Profesi Guru dan Komite

×

Heboh RUU Sisdiknas, DPK Sumenep Perjuangkan Hak Profesi Guru dan Komite

Sebarkan artikel ini
RUU Sisdiknas
DPK Sumenep saat di Silatnas & Rakor Dewan Pendidikan se Indonesia.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (10) versi April 2022 tentang tunjangan kehormatan dimaksud pada ayat (3) huruf c setara dengan 2 kali gaji pokok dosen dengan jabatan akademik tertinggi aparatur sipil negara.

Tunjangan profesi hilang dari RUU Sisdiknas versi Agustus 2022

Pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak;

a. Memperoleh penghasilan/ pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan
g. Aman dalam melaksanakan tugas
h. Menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Pasal 145 tentang RUU Sisdiknas versi Agustus 2022

Pada ayat (1), setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan, tetap menerima tunjangan profesi tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/ pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 147 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan 3 tahun sejak UU ini diundangkan.

Menurut PGRI, jika tunjangan profesi masih ada diberikan kepada guru-guru yang selama ini mendapatkan berdasarkan UU Guru dan Dosen Tahun 2005, tentu setelah RUU Sisdiknas ini disahkan tidak akan lama, maksimal hanya dua tahun.

Karena setelah UU Sisdiknas yang baru disahkan, maka tidak memiliki landasan hukum untuk pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah tersertifikasi.

PGRI menuturkan, berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah hanya bisa memberikan pembayaran selama dua tahun di masa peralihan. Untuk itu, bisa dipastikan tahun 2024, tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus guru di daerah terpencil, tunjangan kehormatan bagi dosen akan dihapus.

Pasal 148 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022

Dalam hal ini, pada ayat (1) menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari UU 20/2003, UU 12/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan, pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan

Pasal 149 menyebutkan, pada saat UU ini berlaku, UU 20/2003/ UU 14/2005 dan UU 12/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jika memang pemerintah berpihak kepada guru, maka masukan di dalam batang tubuh, bukan dicantumkan di dalam peralihan yang sifatnya sementara atau dilampirkan di bagian penutup tidak bermakna apapun,” pungkas PGRI. (*)

KPU Bangkalan